Gibran Rakabuming Raka saat dilantiik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. (Foto: BMI Setpres)
Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka resmi melaporkan total kekayaannya sebesar Rp25,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun pelaporan 2024.
Informasi tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah melalui laman eLHKPN KPK.
Berdasarkan data yang dikutip pada Kamis, 24 Juli 2025, laporan tersebut disampaikan Gibran pada 28 Maret 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Laporkan Harta Rp2,062 Triliun ke KPK, Ini Daftar Asetnya
Sebagian besar kekayaan Gibran berasal dari kepemilikan properti. Terdapat enam aset tanah dan bangunan yang tersebar di Surakarta dan Sragen, Jawa Tengah, dengan total nilai mencapai Rp15,19 miliar.
Selain itu, Gibran memiliki 4 unit kendaraan roda empat dan 3 unit kendaraan roda dua senilai Rp312 juta. Ia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp280 juta.
Wapres Gibran juga memiliki surat berharga senilai Rp5,55 miliar dan kas serta setara kas sebesar Rp3,93 miliar.
Menariknya, Gibran tidak memiliki utang, sehingga seluruh aset tercatat sebagai kekayaan bersih.
Baca juga: Menko Yusril Luruskan Informasi soal Gibran Bakal Berkantor di Papua
Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Gibran mencapai Rp25.271.975.620.
Sebagai penyelenggara negara, Gibran wajib melaporkan LHKPN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (*)
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More