News Update

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus EDC BRI 2020-2024, Kerugian Negara Rp744 M

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI pada periode 2020 hingga 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

Penetapan lima tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, IU sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, bersama-sama dengan EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT,” ujar Asep dilansir ANTARA, Rabu, 9 Juli 2025.

Baca juga: Lagi, Penyidik KPK Sita Uang Rp10 Miliar Terkait Kasus EDC BRI 2020-2024

KPK menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka.

Merugikan Negara Rp744 Miliar

Kelima tersangka itu diduga memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi dari proyek tersebut hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar.

“Yang memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang dihitung dengan metode real cost, sekurang-kurangnya sebesar Rp744.540.374.314,00,” jelas Asep.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diketahui lima orang tersangka tersebut antara lain Catur Budi Hartono (CBH), mantan Wadirut BRI; Indra Utoyo (IU), Dirut Allo Bank yang juga mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi dan Operasi BRI; dan Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.

Kemudian Elvizar (EL), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS; dan Rudy S. Kartadidjaja (RSK), Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BTI.

Baca juga: Allo Bank Tanggapi Isu Keterlibatan Indra Utoyo dalam Kasus EDC BRI 2020-2024

Sebelumnya, KPK menyita uang senilai Rp10 miliar dari rekening sejumlah pihak terkait kasus ini. Sejumlah saksi juga diperiksa guna memperkuat penyidikan.

"Senin dan Selasa kemarin (7-8 Juli 2025, red.), penyidik juga menyita uang sejumlah Rp10 miliar di rekening para pihak tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 9 Juli 2025.


KPK juga Sempat Menyita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp28 Miliar

Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul "Bukti Nyata QRIS Makin Kuat dan Mendunia". (Ilustrasi: Muhammad Zulfikar)

Selain itu, Budi mengungkap bahwa penyidik KPK juga telah menyita uang senilai Rp5,3 miliar dari rekening swasta dan bilyet deposito senilai Rp28 miliar dalam penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus tersebut.

“KPK mengamankan dan menyita barang bukti yang diduga punya keterkaitan secara langsung dengan perkara tersebut, yaitu berupa uang sebesar Rp5,3 miliar yang tersimpan di rekening swasta,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Budi, uang tersebut telah dipindahkan ke rekening milik KPK sebagai bagian dari proses penyidikan. Ia menyebut uang tersebut diduga merupakan biaya terkait pengadaan mesin EDC BRI.

Selain uang tunai dan bilyet deposito, KPK juga menemukan berbagai dokumen, dan sejumlah barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang berlangsung pada 1-2 Juli 2025. Lokasi yang digeledah meliputi 5 rumah dan 2 kantor vendor yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: KPK Sita Rp5,3 M dan Deposito Rp28 M dalam Kasus EDC BRI 2020-2024

Pada awal penyidikan kasus ini, KPK menggeledah dua lokasi, yakni Kantor Pusat BRI di kawasan Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen terkait pengadaan, tabungan, perangkat elektronik, serta catatan keuangan yang diduga relevan dengan perkara.

Pada hari yang sama, KPK juga secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan baru terhadap kasus pengadaan mesin EDC tersebut, yang berlangsung dalam periode 2020–2024.

Nilai Proyek Fantastis, 13 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Dalam perkembangan lanjutan, pada Senin, 30 Juni 2025, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan mesin EDC ini mencapai Rp2,1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri guna menggali keterangan dan mendalami peran masing-masing dalam proyek tersebut.

Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah termasuk kelima tersangka tersebut, beserta delapan orang saksi berinisial MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, NI, dan SRD. (*)

Halaman12

Page: 1 2

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

24 mins ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

59 mins ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

2 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

2 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

2 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

2 hours ago