Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kali ini, penyidik memanggil seorang manajer kredit dari Bank Panin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama manajer kredit di Bank Panin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Rabu, 18 Juni 2025.
Baca juga: Pedagang Valas Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Operasional Papua
Pemanggilan ini diduga berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam proses akuisisi senilai Rp1,272 triliun yang disinyalir merugikan negara hingga Rp893 miliar.
Empat Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.
Tiga orang tersangka di antaranya merupakan pejabat aktif di PT ASDP, yaitu Direktur Utama periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sementara, satu tersangka lainnya adalah Adjie, pemilik PT JN.
Baca juga: ASDP Gandeng Himbara Terapkan Cashless Pada Pembelian Tiket Ferry
KPK menyatakan bahwa berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, satu tersangka yakni Adjie, hingga kini belum ditahan karena alasan kesehatan.
Penyidikan kasus ini menyoroti proses kerja sama usaha dan akuisisi yang berlangsung selama periode 2019–2022. KPK diduga sedang menelusuri keterlibatan lembaga keuangan yang ikut terlibat dalam proses pembiayaan akuisisi tersebut. (*)