KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu

Poin Penting

  • KPK mendalami dugaan aliran uang suap pajak dari tersangka ke sejumlah pihak di internal Ditjen Pajak Kemenkeu.
  • Kasus terkait pengaturan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021–2026, dengan dugaan suap Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban PBB.
  • Lima tersangka telah ditetapkan dari OTT awal 2026, dan KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak dengan menelusuri aliran uang yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kasus ini diduga terjadi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada periode 2021-2026 dan berkaitan dengan pengaturan kewajiban pajak sektor pertambangan.

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Kamis, 15 Januari 2025.

Baca juga: OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik

Budi menegaskan, KPK akan terus menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, termasuk jumlah uang yang diterima masing-masing pihak. Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

KPK Dalami Peran Pihak Terkait

Selain aliran dana, penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berperan bersama para tersangka yang telah ditetapkan.

“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” katanya lagi.

Baca juga: Usut Suap Pajak, KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik dari PT Wanatiara Persada

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, yang menjadi OTT pertama KPK pada 2026. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.

KPK menyatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dugaan Suap Rp4 Miliar

Dalam perkara ini, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai kewajiban pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023.

Nilai PBB yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar diduga diturunkan menjadi Rp15,7 miliar. KPK memastikan pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62