Poin Penting
- KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono bersama 1 ASN dan 1 pihak swasta dalam OTT terkait dugaan korupsi restitusi PPN sektor perkebunan.
- Diduga ada pengaturan restitusi PPN yang membuka celah praktik korupsi, dengan nilai perkara mencapai puluhan miliar rupiah.
- KPK menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono bersama dua orang lainnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan, Rabu (4/2).
“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir ANTARA, Rabu, 4 Februari 2026.
Sementara itu, Budi mengungkapkan, dua orang lain yang turut diamankan masing-masing merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Baca juga: Pegawai Pajak-Bea Cukai Kena OTT KPK, Begini Respons Purbaya
OTT tersebut, lanjut Budi, berkaitan dengan proses restitusi PPN di sektor perkebunan yang ditangani KPP Madya Banjarmasin.
“Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN atau pajak pertambahan nilai di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin,” bebernya.
Dalam proses tersebut, KPK menduga adanya pengaturan yang membuka celah terjadinya praktik korupsi.
“Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin,” katanya.
Atas dugaan tersebut, KPK melakukan penindakan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Uang Tunai Lebih dari Rp1 Miliar Disita
Lebih lanjut, Budi memaparkan, dalam OTT tersebut, tim KPK turut menyita uang tunai dalam jumlah miliaran.
“Tim mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar lebih,” imbuhnya.
Baca juga: KPK Gelar 2 OTT Sekaligus, Salah Satunya di Kantor Bea Cukai Jakarta
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Mulyono dan dua pihak lainnya yang diamankan dalam OTT tersebut.
Adapun OTT ini menjadi yang keempat sepanjang 2026, sekaligus yang kedua di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak pada tahun ini.
Rangkaian OTT Pajak Sepanjang 2026
KPK mengawali 2026 dengan OTT pada 9-10 Januari 2026 yang mengamankan delapan orang. Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara (Jakut).
Baca juga: OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut, KPK Sita Uang-Emas Senilai Rp6,38 M
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (*)










