Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan katalis di lingkungan PT Pertamina, Selasa, 9 September 2025. Ketiganya ditetapkan tersangka bersama satu orang lain yang hingga kini belum ditahan. (Tangkapan layar YouTube KPK RI: Julian)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014.
“Pada hari ini, Selasa 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga dari empat tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi di PT MP, dan APA selaku pihak swasta atau anak dari saudara CD (tersangka yang belum ditahan, red.),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa, 9 September 2025.
Baca juga: SPBU Aman di Tengah Unjuk Rasa, Bukti Kepercayaan Publik ke Pertamina
Asep menjelaskan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, yakni 9-28 September 2025. Mereka ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih dan Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Diketahui, ketiga tersangka yang ditahan adalah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW); Manajer Operasi PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan pihak swasta, Alvin Pradipta Adiyota (APA) yang juga anak dari Chrisna Damayanto (CD). Sementara satu tersangka lainnya, yakni CD, Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, belum ditahan karena tengah sakit.
KPK mengatakan para tersangka selain memiliki hubungan ayah dan anak, juga memiliki kedekatan pertemanan.
Dalam kasus tersebut, GW dan FAG sebagai tersangka pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan APA sebagai tersangka penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Aliran Uang Kasus Pertamina Menyeret Nama Mantan Suami Olla Ramlan
KPK menjelaskan konstruksi perkara ini, berawal dari upaya PT MP sebagai agen lokal katalis di Indonesia yang menggunakan nama Albemarle Corp, bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut pernah mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina, namun gagal lantaran produk mereka tidak lolos uji ACE Test.
Setelah kegagalan itu, FAG atas perintah ayahnya, GW, meminta bantuan APA untuk melobi CD, Direktur Pengolahan Pertamina saat itu sekaligus ayah APA.
Hasil lobi tersebut membuahkan keputusan penting. CD menghapus kewajiban uji ACE Test, sehingga PT MP kembali masuk dalam persaingan tender.
“Atas pengkondisian tersebut, Saudara CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013–2014 dengan nilai kontrak sebesar USD14,4 juta (sekitar Rp176,4 miliar – kurs rupiah pada 2014),” beber Asep.
Baca juga: KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya
Setelah PT MP memenangkan tender Residue Catalytic Cracking (RCC) di Kilang Balongan, fee suap pun mengalir. Menurut KPK, perusahaan melalui Albemarle Corp memberikan uang kepada CD setidaknya Rp1,7 miliar dalam kurun 2013–2015.
“Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015,” imbuh Asep.
Kasus ini pertama kali diumumkan pada 6 November 2023, ketika KPK menyatakan tengah menyidik dugaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di Pertamina. Kala itu, identitas tersangka belum dibuka.
Setelah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah CD, APA, GW, dan FAG pada Juli 2025, KPK akhirnya menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. (*)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More