News Update

KPK Sita Tiga Mobil dari Kantor Kemnaker terkait Kasus RPTKA

Jakarta – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dalam penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2020-2023.

“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada No. Kav 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei 2025.

Namun, KPK masih menutup rapat informasi soal jenis kendaraan maupun identitas pemiliknya.

Baca juga: Ratusan Ojol Geruduk Kemnaker, Ini 3 Tuntutan yang Disuarakan!

Kasus ini menyeret dugaan praktik pemerasan oleh oknum pejabat di lingkungan Kemnaker. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum tersebut diduga secara paksa meminta sesuatu dari calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik semacam ini diduga berlangsung selama periode 2020 hingga 2023.

KPK mengonfirmasi bahwa delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai latar belakang mereka, apakah berasal dari kalangan pejabat negara, swasta, atau pihak lainnya.

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Budi.

Penggeledahan Berlanjut ke Dua Lokasi Lain

Tak berhenti di kantor pusat Kemnaker, KPK melanjutkan penggeledahan ke dua lokasi lain pada Rabu, 21 Mei 2025. Namun, tim penyidik belum merinci lokasi yang dimaksud maupun hasil yang diperoleh.

“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” ungkap Budi.

Baca juga: KPK Bongkar Kasus Suap Pengurusan RPTKA Kemenaker, 8 Orang Jadi Tersangka

Menurutnya, informasi detail baru akan dibuka ke publik setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

“Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” ujarnya. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Tukar Uang Lebaran 2026 Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Terbarunya

Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More

4 hours ago

KAI Daop 6 Pastikan Diskon Tiket KA Lebaran 30 Persen Masih Tersedia, Ini Cara Pesannya

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More

5 hours ago

Lahan Terbatas, Kemenkop Ubah Desain Pembangunan Kopdes Merah Putih

Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More

8 hours ago

Dana Nasabah Dibobol, Bank Jambi Pastikan Ganti Kerugian Nasabah

Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More

8 hours ago

Rekening Ditutup, Donald Trump Gugat JPMorgan 5 Miliar Dolar AS

Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More

9 hours ago

Di FGD soal Kasus Sritex, Ekonom Ini Sebut Risiko Bisnis Tak Seharusnya Dipidanakan

Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More

10 hours ago