Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Tangkapan layar YouTube KPK: Julian)
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti dan memulihkan potensi kerugian negara dari perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji
Asep menjelaskan, aset yang disita terdiri dari sejumlah uang dalam berbagai mata uang dan aset properti serta kendaraan. Mencakup di antaranya uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat (AS), Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Baca juga: Selain Yaqut Cholil, Mantan Stafsus Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Yaqut sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan tersebut.
Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sementara itu, pada 27 Februari 2026, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara akibat kasus tersebut. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Sehari setelah praperadilan ditolak, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More
Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More
Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More
Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More