News Update

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut

Poin Penting

  • KPK menyita aset lebih dari Rp100 miliar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Aset yang disita meliputi uang dalam berbagai mata uang, kendaraan, serta tanah dan bangunan, termasuk 3,7 juta dolar AS, Rp22 miliar, 4 mobil, dan 5 properti.
  • Kerugian negara dalam kasus kuota haji diperkirakan mencapai Rp622 miliar, sementara Yaqut telah ditahan KPK setelah praperadilannya ditolak PN Jakarta Selatan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengamankan barang bukti dan memulihkan potensi kerugian negara dari perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp100 miliar lebih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 12 Maret 2026.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Yaqut Cholil, Mantan Menag yang Kini Tersangka Kasus Kuota Haji

Asep menjelaskan, aset yang disita terdiri dari sejumlah uang dalam berbagai mata uang dan aset properti serta kendaraan. Mencakup di antaranya uang 3,7 juta dolar Amerika Serikat (AS), Rp22 miliar, 16 ribu riyal Arab Saudi, 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan.

Perjalanan Kasus Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025, terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Baca juga: Selain Yaqut Cholil, Mantan Stafsus Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Praperadilan Ditolak dan Penahanan Dilakukan

Yaqut sempat mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan tersebut.

Baca juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Sementara itu, pada 27 Februari 2026, KPK juga menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian negara akibat kasus tersebut. Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sehari setelah praperadilan ditolak, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

6 hours ago

Bank Mandiri Terbitkan Global Bond Pertama di Asia Tenggara Senilai USD750 Juta

Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More

7 hours ago

Rancangan Reformasi Pasar Modal Rampung, OJK Segera Temui Pimpinan MSCI

Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More

7 hours ago

RI Raup Rp575 Triliun dari Jepang dan Korea Selatan, Ini Hasil Kunjungan Prabowo

Poin Penting Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea Selatan menghasilkan komitmen bisnis Rp575… Read More

8 hours ago

AAUI: Implementasi PSAK 117 Masih jadi PR Industri Asuransi Umum

Poin Penting AAUI menyebut PSAK 117 masih jadi tantangan bagi industri asuransi umum. Kendala utama… Read More

8 hours ago

OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal di Kuartal I 2026, Capai Rp96 Miliar

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan denda Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal pada… Read More

8 hours ago