News Update

KPK Sebut Negara Rugi Rp200 Miliar dalam Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Selasa, 19 Agustus 2025.

Meski demikian, Budi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum bisa membeberkan langkah lanjutan terkait perhitungan kerugian negara secara resmi.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Bansos Kemensos, Termasuk 2 Korporasi

KPK menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengangkutan bansos ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus bansos Kemensos sebelumnya.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menangani beberapa kasus, mulai dari suap pengadaan bansos Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, hingga penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.

Selain itu, KPK juga pernah mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Pencegahan dan Penetapan Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan bansos ini. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HER).

Baca juga: Empat Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Kemensos

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi, Selasa.

Namun, Budi belum membeberkan lebih jauh identitas para tersangka tersebut. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

5 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

5 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

6 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

7 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

8 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

8 hours ago