News Update

KPK Sebut Negara Rugi Rp200 Miliar dalam Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Selasa, 19 Agustus 2025.

Meski demikian, Budi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum bisa membeberkan langkah lanjutan terkait perhitungan kerugian negara secara resmi.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Bansos Kemensos, Termasuk 2 Korporasi

KPK menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengangkutan bansos ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus bansos Kemensos sebelumnya.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menangani beberapa kasus, mulai dari suap pengadaan bansos Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, hingga penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.

Selain itu, KPK juga pernah mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Pencegahan dan Penetapan Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan bansos ini. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HER).

Baca juga: Empat Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Kemensos

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi, Selasa.

Namun, Budi belum membeberkan lebih jauh identitas para tersangka tersebut. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

7 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

8 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

9 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

9 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

9 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

10 hours ago