News Update

KPK Sebut Negara Rugi Rp200 Miliar dalam Kasus Pengangkutan Bansos Kemensos

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penghitungan awal oleh penyidik, terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari ANTARA, Selasa, 19 Agustus 2025.

Meski demikian, Budi menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum bisa membeberkan langkah lanjutan terkait perhitungan kerugian negara secara resmi.

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Bansos Kemensos, Termasuk 2 Korporasi

KPK menjelaskan, perkara dugaan korupsi pengangkutan bansos ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus bansos Kemensos sebelumnya.

Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah menangani beberapa kasus, mulai dari suap pengadaan bansos Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, hingga penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020–2021.

Selain itu, KPK juga pernah mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Pencegahan dan Penetapan Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, pada 19 Agustus 2025, KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus pengangkutan bansos ini. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto (ES); Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Direktur Operasional DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho (HER).

Baca juga: Empat Orang Dicegah KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Kemensos

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini.

“KPK telah menetapkan tiga orang, dan dua korporasi sebagai tersangka,” ujar Budi, Selasa.

Namun, Budi belum membeberkan lebih jauh identitas para tersangka tersebut. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

3 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

3 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

4 hours ago

Pengumuman Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua DK OJK

Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More

4 hours ago

Pjs Dirut BEI Pengganti Iman Rachman Diumumkan Senin Pekan Depan

Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More

4 hours ago

Pesan Khusus Prabowo ke Investor Pasar Modal usai IHSG Babak Belur

Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More

4 hours ago