Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rersmi menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino atau yang akrab dipanggil RJ Lino terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada tahun 2010 silam.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, kepada media hari ini (26/3). Alexander menyatakan, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dan mengumukan RJL sebagai tersangka pada bulan Desember 2015.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Alexander melalui video conference di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, selama proses penyidikan, telah dikumpulkan berbagai alat bukti diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara tersebut.
Tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam… Read More
Poin Penting Babay Parid Wazdi menilai proses hukum atas keputusan bisnis perbankan telah menimbulkan ketakutan… Read More
Poin Penting Rupiah melemah tipis pada awal perdagangan Rabu (21/1/2026), dibuka di level Rp16.958 per… Read More
Poin Penting Robby Djohan dikenang sebagai bankir legendaris yang sukses membangkitkan Bank Niaga, Garuda Indonesia,… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,50 persen ke level 9.088,88 pada perdagangan pagi 21 Januari,… Read More
Poin Penting CGS International memprediksi IHSG hari ini (21/1) bergerak variatif cenderung melemah, dengan support… Read More