News Update

KPK Pastikan Menag Bebas Jeratan Pidana usai Laporkan Jet Pribadi dari OSO

Poin Penting

  • KPK menyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana karena melaporkan dugaan gratifikasi jet pribadi dalam 30 hari kerja.
  • Berdasarkan Pasal 12C UU Tipikor, pelaporan gratifikasi tepat waktu membuat ketentuan pidana dalam Pasal 12B tidak berlaku.
  • KPK masih menganalisis laporan tersebut untuk menentukan nilai yang harus dikembalikan ke kas negara.

Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi bebas dari sanksi pidana meski menerima fasilitas jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan hal tersebut karena Menag telah melaporkan dugaan gratifikasi itu dalam 30 hari kerja setelah penerimaan fasilitas.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai, red.). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dilansir Antara, Senin, 23 Februari 2026.

Baca juga: Menag Nasaruddin Lapor KPK soal Penggunaan Jet Pribadi OSO, Ini Alasannya

Pasal yang dimaksud Arif tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dasar Hukum Pelaporan Gratifikasi

Pasal 12B UU Tipikor mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan maupun berlawanan dengan tugasnya, maka dapat dikenakan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 12C menyatakan Pasal 12B tidak berlaku jika penerima melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK, yakni paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.

Baca juga: Gratifikasi di Proyek Pertamina, KPK Tetapkan Petinggi dan Pihak Swasta sebagai Tersangka

Arif melanjutkan, KPK memberi Menag waktu 20 hari kerja untuk melengkapi laporan, kemudian memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut sebelum menentukan nilai gratifikasi yang harus dikembalikan ke kas negara.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelas Arif.

Latar Belakang Jet Pribadi

Sebelumnya, kunjungan Menag Nasaruddin Umar menggunakan jet pribadi ramai dibahas di media sosial.

Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, sempat menjelaskan bahwa jet pribadi milik OSO dipinjamkan demi efisiensi waktu untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah di Takalar, Sulsel.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO (juga, red.) yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” kata Thobib dalam keterangan resmi pada laman Kemenag, Senin (16/2).

Baca juga: Terungkap Pemilik Jet Pribadi yang Sering Ditumpangi Harvey Moeis, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Persoalan jet pribadi ini juga sempat mendapat perhatian Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Ia menyarankan agar Menag melaporkan gratifikasi tersebut tanpa perlu dipanggil lembaga antirasuah. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Purbaya Perpanjang Penempatan Dana di Bank Rp200 Triliun hingga September 2026

Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More

27 mins ago

Allianz Life dan HSBC Indonesia Hadirkan Fund Global Berdenominasi Dolar AS

Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More

59 mins ago

Profil Nasaruddin Umar, Menag yang Laporkan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi ke KPK

Poin Penting Menag Nasaruddin Umar melaporkan penggunaan jet pribadi ke KPK sebagai bentuk transparansi dan… Read More

59 mins ago

IHSG Ditutup Perkasa di Level 8.396, Saham Top Gainers: MEGA, HATM, dan TEBE

Poin Penting IHSG menguat 1,50 persen ke level 8.396,08 pada Senin (23/2/2026), dengan 468 saham… Read More

1 hour ago

Ipsos Ungkap Strategi E-Wallet agar Bisa Bersinar Tanpa Super App

Poin Penting E-wallet berkembang optimal melalui kolaborasi lintas platform dan bukan sekadar transformasi menjadi super… Read More

2 hours ago

OJK Kawal Audit Forensik Bank Jambi, Pastikan Hak Nasabah Terlindungi

Poin Penting OJK Jambi awasi ketat tindak lanjut PT Bank Pembangunan Daerah Jambi pascagangguan ATM… Read More

2 hours ago