Nasional

KPK OTT Bupati Rejang Lebong, Diduga terkait Fee Proyek

Poin Penting

  • Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditangkap KPK dalam OTT pada 9 Maret 2026 terkait dugaan pemberian fee proyek.
  • KPK mengamankan tujuh orang serta menyita ponsel dan sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor.
  • Penangkapan ini menjadi OTT kedelapan KPK sepanjang 2026 dan yang kedua selama Ramadan.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026. Penangkapan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tersebut menjadi OTT kedelapan yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan yang kedua selama Ramadhan 1447 Hijriah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan kepala daerah dari Provinsi Bengkulu tersebut.

“Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 10 Maret 2026.

KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari setelah penangkapan tersebut, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT, Ajudan Ikut Diamankan

Kronologi Penangkapan Bupati Rejang Lebong

Penangkapan Bupati Rejang Lebong bermula dari pemantauan tim KPK terhadap aktivitas Muhammad Fikri Thobari pada Senin pagi (9/3). Saat itu, ia diketahui menghadiri kegiatan internal di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Setelah melakukan pengawasan, tim KPK bergerak menuju kediaman pribadi Bupati Rejang Lebong di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Dalam proses penindakan tersebut, penyidik juga menemukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo berada di rumah pribadi bupati.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tim KPK kemudian membawa sejumlah pihak, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan awal.

Berdasarkan pantauan di lapangan, total ada tujuh orang yang diamankan. Bupati Rejang Lebong terlihat mengenakan baju putih dan celana Levis saat dibawa dengan pengawalan ketat dari personel Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang.

OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK Sita Ponsel dan Uang Diduga dari Kontraktor

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga menyita barang bukti dari lokasi penindakan. Barang bukti yang disita antara lain beberapa unit telepon seluler serta sejumlah uang yang diduga berasal dari kontraktor dan berkaitan dengan dugaan pemberian fee proyek kepada Bupati Rejang Lebong.

Seluruh pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Di sisi lain, Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda membenarkan bahwa fasilitas Mapolres Kepahiang sempat digunakan oleh tim KPK untuk pemeriksaan.

“Sebagai tempat aja (pemeriksaan yang dilakukan KPK) ada penggunaan tempat, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” ujar dia.

Baca juga: Celios Ungkap Dugaan Politik Rente di Balik ART RI dan AS, KPK-PPATK Diminta Turun Tangan

OTT KPK Terus Bertambah Sepanjang 2026

Penangkapan Bupati Rejang Lebong ini menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026.

Sebelumnya, KPK telah melakukan sejumlah OTT, antara lain terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada 9–10 Januari 2026. Selain itu, KPK juga menangkap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026 dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek dan dana CSR.

Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Serangkaian OTT lainnya juga terjadi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, kasus impor barang tiruan yang melibatkan pejabat Bea Cukai, serta dugaan korupsi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Terbaru sebelum kasus Bupati Rejang Lebong, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka pada 3 Maret 2026 dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. (*)

Editor: Yulian Saputra

Prima Gumilang

Recent Posts

IHSG Sepekan Tertekan, BEI Tegaskan Infrastruktur Bursa Tetap Solid

Poin Penting IHSG sepekan turun 6,33 persen dan sempat menyentuh 7.156,68, terendah secara ytd, dipicu… Read More

13 mins ago

Purbaya Salurkan Tambahan TKD Rp4,39 Triliun untuk Tiga Provinsi Terdampak Bencana

Poin Penting Kemenkeu salurkan tambahan TKD Rp4,39 triliun pada akhir Februari 2026 untuk membantu pemulihan… Read More

27 mins ago

Update Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Terbaru Pekan Kedua Maret 2026

Poin Penting Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, BP, dan Vivo masih stabil hingga pekan… Read More

52 mins ago

Izin BPR Koperindo Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Poin Penting OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo pada 9 Maret 2026. LPS langsung menyiapkan… Read More

57 mins ago

Polisi bakal Razia Penukaran Uang di Pinggir Jalan Jelang Lebaran 2026

Poin Penting Polisi akan merazia jasa penukaran uang di tepi jalan di Tangerang untuk mencegah… Read More

1 hour ago

Pasar EV Melejit, Zurich Tancap Gas Garap Asuransi Kendaraan Listrik

Poin Penting PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk tengah merancang produk dan proposisi layanan baru untuk… Read More

1 hour ago