Ilus
Jakarta–Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) kembali melaksanakan lelang BMN yang berasal dari gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlahnya mencapai 199 jenis.
Lelang gratifikasi KPK dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Jumat 11 Desember 2015. Sementaara open house dilaksanakan Kamis, 10 Desember 2015 di tempat yang sama.
Lelang barang gratifikasi meliputi smart phone, jam tangan merk Tudor dan Omega, cincin berlian, batu akik Red Rafflesia, kain batik, iPad, voucher belanja, parcel dan sebagainya.
Penjualan barang gratifikasi melalui lelang merupakan tindak lanjut penyerahan barang gratifikasi KPK ke DJKN. Barang gratifikasi ditetapkan sebagai BMN kemudian dilelang dan penerimaan dari hasil penjualan lelang ini akan disetorkan ke kas negara dan menjadi salah satu penerimaan negara bukan pajak (PNBP).(*) Ria Martati
Poin Penting PT Asuransi Sinar Mas memisahkan unit usaha syariah melalui mekanisme spin-off dan melahirkan… Read More
Poin Penting PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur) resmi menghadirkan fitur investasi saham di aplikasinya melalui… Read More
Poin Penting Pelaporan SPT Tahunan via Coretax hingga 26 Januari 2026 pukul 07.00 WIB mencapai… Read More
Poin Penting AMAG siapkan buyback Rp90,15 miliar yang akan dilaksanakan pada 26 Januari–26 April 2026… Read More
Poin Penting BRI menilai potensi Fintech di Indonesia sangat besar, seiring meningkatnya minat investor global… Read More
Poin Penting Pemerintah resmi membuka penawaran ORI029 secara online (e-SBN) mulai 26 Januari–19 Februari 2026… Read More