Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meralat pernyataan sebelumnya terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI). Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini, masih bersifat umum belum ada tersangka di situ ya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika, yang dikutip pada Jumat, 20 Desember 2024.
Klarifikasi tersebut disampaikan Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, sempat menyebut ada dua orang tersangka dalam kasus ini. Namun, pernyataan tersebut diralat oleh KPK karena belum ada penetapan resmi.
Baca juga: 2 Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia Ditetapkan, Gubernur BI akan Dimintai Klarifikasi
Terkait dengan pernyataan adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI tersebut, Tessa menjelaskan bahwa Deputi Penindakan KPK kemungkinan keliru mengaitkan pernyataan tersebut dengan kasus lain yang sedang diusut.
“Pernyataan Pak Deputi itu kemungkinan besar karena ada perkara lain yang diekspose secara bersamaan sehingga beliau salah menyebutkan bahwa ada tersangka,” terangnya.
Sprindik Umum sebagai Strategi Penanganan Kasus
KPK menyatakan bahwa penerbitan sprindik umum tanpa tersangka adalah salah satu strategi penanganan perkara tertentu. Tessa menegaskan, langkah ini dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan strategis penyelidikan dan penanganan kasus.
Baca juga: Bos BI Buka Suara Soal Kantornya Digeledah KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR
“Itu adalah opsi yang bisa digunakan, jadi kalau selama ini KPK tidak menggunakan opsi itu, saat ini ada beberapa perkara yang memang menurut penyelidik penyidik maupun dari hasil diskusi dengan pimpinan, bisa digunakan sprindik umum itu dengan alasan strategi maupun penanganan perkaranya memerlukan kekhususan,” bebernya.
Barang Bukti Masih Dianalisis
Pada Senin, 16 Desember 2024, KPK menggeledah Gedung BI dan menyita dokumen serta barang elektronik dari ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Penyidik masih menganalisis barang bukti untuk mendalami perkara ini.
“Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut,” pungkas Tessa.
Baca juga: Bos BI Akui Penggeledahan KPK Pengaruhi Nilai Tukar Rupiah
KPK menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pernyataan terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu mengimbau masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik guna mendalami dan menuntaskan perkara ini. (*)