Poin Penting
- KPK menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak Kemenkeu pada 13 Januari 2026 untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan suap pajak.
- Penggeledahan merupakan pengembangan OTT kasus pengaturan pajak di KPP Madya Jakarta Utara terkait sektor pertambangan.
- Lima tersangka telah ditetapkan, dengan dugaan suap Rp4 miliar untuk menurunkan kewajiban PBB dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Pada Selasa, 13 Januari 2026 siang, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di Jakarta.
“Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di Kantor DJP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dinukil ANTARA, Selasa, 13 Januari 2026.
Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar
Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.
Pengembangan OTT Kasus Pajak
Sebelumnya, KPK juga menggeledah KPP Madya Jakarta Utara pada 12 Januari 2026 sebagai bagian dari rangkaian penyidikan.
KPK diketahui menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, dan mengamankan delapan orang. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara untuk menurunkan nilai kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar. (*)
Editor: Yulian Saputra










