Ilustrasi - Pejabat publik rangkap jabatan. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong lahirnya regulasi baru berupa peraturan presiden yang mengatur secara rinci larangan rangkap jabatan.
Dorongan tersebut muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan pentingnya payung hukum yang jelas untuk mencegah benturan kepentingan.
“Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujarnya, dilansir ANTARA, Kamis, 18 September 2025.
Baca juga: Dilarang MK, Ini Daftar Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Selain itu, kata Aminudin, KPK juga mendorong sinkronisasi aturan baru dengan regulasi lain seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan aturan lain yang terkait.
Aminudin melanjutkan, rekomendasi KPK juga mencakup:
Baca juga: Putusan MK Bakal Ubah Peta Komisaris BUMN, Bye-Bye Wamen Rangkap Jabatan!
Menurut Aminudin, lima poin rekomendasi tersebut lahir dari kajian KPK mengenai rangkap jabatan terhadap integritas dan tata kelola lembaga publik yang berlangsung sejak Juni-Desember 2025.
“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut. Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” imbuh Aminudin.
Lebih lanjut, Aminudin mengingatkan, putusan MK mempertegas urgensi perbaikan. Data KPK bersama Ombudsman RI pada 2020 mencatat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan terindikasi rangkap jabatan.
Dari jumlah tersebut, 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis, sementara 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Baca juga: MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan
Adapun putusan MK pada 28 Agustus 2025 menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Kini Pasal 23 UU Kementerian Negara berbunyi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.” (*)
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More