Nasional

KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pascaputusan MK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong lahirnya regulasi baru berupa peraturan presiden yang mengatur secara rinci larangan rangkap jabatan.

Dorongan tersebut muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan pentingnya payung hukum yang jelas untuk mencegah benturan kepentingan.

“Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujarnya, dilansir ANTARA, Kamis, 18 September 2025.

Baca juga: Dilarang MK, Ini Daftar Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Selain itu, kata Aminudin, KPK juga mendorong sinkronisasi aturan baru dengan regulasi lain seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan aturan lain yang terkait.

Aminudin melanjutkan, rekomendasi KPK juga mencakup:

  • Reformasi remunerasi pejabat publik dengan sistem gaji tunggal,
  • Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN/lembaga publik, dan
  • Penyusunan standar investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD.
Baca juga: Putusan MK Bakal Ubah Peta Komisaris BUMN, Bye-Bye Wamen Rangkap Jabatan!

Menurut Aminudin, lima poin rekomendasi tersebut lahir dari kajian KPK mengenai rangkap jabatan terhadap integritas dan tata kelola lembaga publik yang berlangsung sejak Juni-Desember 2025.

“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut. Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” imbuh Aminudin.

Data KPK: Konflik Kepentingan Masih Tinggi

Lebih lanjut, Aminudin mengingatkan, putusan MK mempertegas urgensi perbaikan. Data KPK bersama Ombudsman RI pada 2020 mencatat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan terindikasi rangkap jabatan.

Dari jumlah tersebut, 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis, sementara 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga: MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Adapun putusan MK pada 28 Agustus 2025 menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Kini Pasal 23 UU Kementerian Negara berbunyi:

Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.” (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

KCIC Pastikan Whoosh Aman di Tengah Cuaca Ekstrem, Sensor Berjalan Optimal

Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More

10 hours ago

RI-Jepang Teken MoU Rp384 T, DPR Soroti Realisasi di Lapangan

Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More

11 hours ago

Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, RI Desak Investigasi dan Evaluasi UNIFIL

Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More

11 hours ago

Saham Bank INFOBANK15 Bergerak Variatif di Akhir Pekan, Ini Rinciannya

Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More

17 hours ago

BEI Rangkum 5 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini

Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More

18 hours ago

IHSG Sepekan Melemah 0,99 Persen, Kapitalisasi Pasar jadi Rp12.305 Triliun

Poin Penting IHSG melemah 0,99% dalam sepekan ke level 7.026,78, seiring mayoritas indikator pasar saham… Read More

18 hours ago