Nasional

KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pascaputusan MK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong lahirnya regulasi baru berupa peraturan presiden yang mengatur secara rinci larangan rangkap jabatan.

Dorongan tersebut muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan pentingnya payung hukum yang jelas untuk mencegah benturan kepentingan.

“Mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujarnya, dilansir ANTARA, Kamis, 18 September 2025.

Baca juga: Dilarang MK, Ini Daftar Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Selain itu, kata Aminudin, KPK juga mendorong sinkronisasi aturan baru dengan regulasi lain seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan aturan lain yang terkait.

Aminudin melanjutkan, rekomendasi KPK juga mencakup:

  • Reformasi remunerasi pejabat publik dengan sistem gaji tunggal,
  • Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN/lembaga publik, dan
  • Penyusunan standar investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD.
Baca juga: Putusan MK Bakal Ubah Peta Komisaris BUMN, Bye-Bye Wamen Rangkap Jabatan!

Menurut Aminudin, lima poin rekomendasi tersebut lahir dari kajian KPK mengenai rangkap jabatan terhadap integritas dan tata kelola lembaga publik yang berlangsung sejak Juni-Desember 2025.

“Rata-rata kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan, sehingga kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko tersebut. Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” imbuh Aminudin.

Data KPK: Konflik Kepentingan Masih Tinggi

Lebih lanjut, Aminudin mengingatkan, putusan MK mempertegas urgensi perbaikan. Data KPK bersama Ombudsman RI pada 2020 mencatat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan terindikasi rangkap jabatan.

Dari jumlah tersebut, 49 persen tidak sesuai kompetensi teknis, sementara 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga: MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Adapun putusan MK pada 28 Agustus 2025 menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri. Kini Pasal 23 UU Kementerian Negara berbunyi:

Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.” (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

34 mins ago

Pemerintah Belum Siapkan Perppu Defisit APBN, Menkeu Purbaya: Anggaran Masih Aman

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More

4 hours ago

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

4 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

4 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

4 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

5 hours ago