News Update

KPK Diminta Hapus Status DPO SN untuk Hindarkan Pelanggaran HAM

Jakarta — Advokat senior Dr. Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), namun tidak bisa semuanya dijadikan target.

“Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Ahli hukum ini menyontohkan perkara Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN), ia menganggap penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). “Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” tandasnya.

SN dan IN terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN SAT. Oleh Jaksa KPK, SAT didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, SN serta IN. Hal itu juga disampaikan Jaksa KPK dalam tuntutannya.

Namun Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan SAT. Dalam putusannya, MA menilai SAT tidak melakukan tindak pidana. “Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” tukas Maqdir Ismail.

Maka, kata advokat senior itu, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara hukum Republik Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum. “Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

“Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh Negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” tutup Maqdir. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Ibu SMI, Masak Lupa Teori Ekonomi, Sih?

Oleh: Muhammad Edhie Purnawan, PhD, Staf Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas… Read More

45 mins ago

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp250 Triliun hingga Maret 2025

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan pemerintah telah menarik utang baru sebesar Rp250 triliun hingga… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Kembali Ditutup Merah di Level 5.976

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 9 April… Read More

1 hour ago

APBN Defisit Rp104,2 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2025

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit… Read More

2 hours ago

Bank-bank Besar Patok Dolar AS Hampir Rp17.000, Cek Daftarnya!

Jakarta – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Rabu,… Read More

3 hours ago

Ketua DPRD : Jangan Terprovokasi Ikut Kosongkan Rekening di Bank DKI

Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, jangan mengikuti ajakan untuk mengosongkan rekening di… Read More

3 hours ago