News Update

KPK Diminta Hapus Status DPO SN untuk Hindarkan Pelanggaran HAM

Jakarta — Advokat senior Dr. Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), namun tidak bisa semuanya dijadikan target.

“Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Ahli hukum ini menyontohkan perkara Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih S. Nursalim (IN), ia menganggap penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). “Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” tandasnya.

SN dan IN terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN SAT. Oleh Jaksa KPK, SAT didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, SN serta IN. Hal itu juga disampaikan Jaksa KPK dalam tuntutannya.

Namun Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan SAT. Dalam putusannya, MA menilai SAT tidak melakukan tindak pidana. “Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” tukas Maqdir Ismail.

Maka, kata advokat senior itu, sepatutnya pimpinan KPK berani melakukan koreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap SN dan IN. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara hukum Republik Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum. “Pimpinan KPK tidak perlu merasa gamang apalagi merasa bersalah dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” lanjutnya.

“Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh Negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” tutup Maqdir. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

7 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

8 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

8 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

9 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

10 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

10 hours ago