News Update

KPK Bongkar Kasus Kuota Haji, Tersangka Segera Diumumkan!

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“KPK akan segera menyampaikan update (perkembangan, red.) penyidikannya termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir ANTARA, Selasa, 16 September 2025.

Budi menjelaskan, pengumuman tersangka dilakukan setelah proses penyidikan awal, yang bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Artinya, saat dilakukan penyidikan pada tahap awal belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Baca juga: KPK: Pejabat Eselon dan Swasta Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi

Sejumlah pihak dari Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga asosiasi biro perjalanan haji telah diperiksa.

“Untuk apa? Untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh, yakni bagaimana diskresi terkait dengan splitting atau pembagian kuota tambahan yang kalau kami merujuk pada undang-undang, pembagiannya adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, fakta dalam perkara ini adalah dibagi 50 persen, 50 persen,” beber Budi.

Sebelumnya, KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya

Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 orang dari Pemerintah Arab Saudi menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus, berbeda dari ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur 92 persen reguler dan 8 persen khusus. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

3 hours ago

Belum Mampu Rebound, IHSG Ditutup Parkir di Zona Merah ke Posisi 7.022

Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More

3 hours ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

3 hours ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

3 hours ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

3 hours ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

3 hours ago