Nasional

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya masih mendalami keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Hal itu menjadi alasan belum adanya penetapan tersangka.

“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir ANTARA, Senin, 1 September 2025.

Sejalan dengan itu, KPK memeriksa sejumlah saksi penting, Senin, 1 September 2025. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: Dipanggil KPK, Bos Maktour Jelaskan Soal Pembagian Kouta Haji Khusus

Kemudian KPK juga memeriksa beberapa pihak swasta yang terkait dengan penyelenggaraan perjalanan haji, yakni AR (staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah/Mutiara Haji), AP (Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang), dan EH (staf PT Anugerah Citra Mulia).

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menilai ada kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan secara setara (50:50), yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi berbeda, yakni 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

BAKN DPR Minta Aturan Larangan KUR bagi ASN Ditinjau Ulang, Ini Alasannya

Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More

13 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat ke 8.655 dan Cetak ATH Baru, Ini Pendorongnya

Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More

1 hour ago

Konsumsi Produk Halal 2026 Diproyeksi Tumbuh 5,88 Persen Jadi USD259,8 Miliar

Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More

2 hours ago

Menteri Ara Siapkan Ratusan Rumah RISHA untuk Korban Banjir Bandang Sumatra, Ini Detailnya

Poin Penting Kementerian PKP tengah memetakan kebutuhan hunian bagi korban banjir bandang di Sumatra melalui… Read More

3 hours ago

Livin’ Fest 2025 Resmi Hadir di Bali, Bank Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More

3 hours ago

Sentimen The Fed Bisa Topang Rupiah, Ini Proyeksi Pergerakannya

Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More

4 hours ago