Nasional

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya masih mendalami keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Hal itu menjadi alasan belum adanya penetapan tersangka.

“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir ANTARA, Senin, 1 September 2025.

Sejalan dengan itu, KPK memeriksa sejumlah saksi penting, Senin, 1 September 2025. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: Dipanggil KPK, Bos Maktour Jelaskan Soal Pembagian Kouta Haji Khusus

Kemudian KPK juga memeriksa beberapa pihak swasta yang terkait dengan penyelenggaraan perjalanan haji, yakni AR (staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah/Mutiara Haji), AP (Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang), dan EH (staf PT Anugerah Citra Mulia).

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menilai ada kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan secara setara (50:50), yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi berbeda, yakni 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Pasar Kripto Bergejolak, CACI Jamin Likuiditas dan Transaksi Investor Aman

Poin Penting CACI memastikan likuiditas dan stabilitas transaksi tetap terjaga di tengah volatilitas pasar kripto.… Read More

11 seconds ago

Begini Cara Menata Ulang Keuangan Pasca Lebaran

Poin Penting PT Asuransi Jiwa Sequis Life mendorong masyarakat melakukan “reset finansial” pasca-Lebaran untuk memulihkan… Read More

8 mins ago

Catat! Jadwal Operasional BNI saat Libur Paskah 2026

Poin Penting BNI tetap menyediakan layanan perbankan selama libur Paskah 3 April 2026 melalui operasional… Read More

52 mins ago

Pembiayaan Berkelanjutan Maybank Indonesia Tumbuh 92,9 Persen, Transportasi Hijau Dominan

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Maybank Indonesia tumbuh 92,9% menjadi Rp8,24 triliun pada 2025. Sektor transportasi… Read More

1 hour ago

Pertamina Angkat Bicara soal Kebakaran SPBE Bekasi, Pasokan LPG Dipastikan Aman

Poin Penting Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi menyebabkan 12 orang luka tanpa korban jiwa. Dugaan sementara,… Read More

2 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Melemah 1,25 Persen, Hampir Semua Sektor Bergerak Merah

Poin Penting IHSG sesi I ditutup melemah 1,25% ke level 7.094,52 dengan nilai transaksi Rp6,89… Read More

2 hours ago