Nasional

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya masih mendalami keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Hal itu menjadi alasan belum adanya penetapan tersangka.

“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir ANTARA, Senin, 1 September 2025.

Sejalan dengan itu, KPK memeriksa sejumlah saksi penting, Senin, 1 September 2025. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Baca juga: Dipanggil KPK, Bos Maktour Jelaskan Soal Pembagian Kouta Haji Khusus

Kemudian KPK juga memeriksa beberapa pihak swasta yang terkait dengan penyelenggaraan perjalanan haji, yakni AR (staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah/Mutiara Haji), AP (Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang), dan EH (staf PT Anugerah Citra Mulia).

Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK

Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menilai ada kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan secara setara (50:50), yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi berbeda, yakni 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Ekspansi Ritel, MR.DIY Indonesia Siap Tambah 270 Toko dan Flagship Store di 2026

Poin Penting MR.DIY Indonesia menargetkan pembukaan sekitar 270 toko baru pada 2026. Ekspansi didukung arus… Read More

9 hours ago

Geopolitik dan Harga Minyak Bayangi Ekonomi 2026, Permata Bank Lakukan Strategi Ini

Poin Penting Ekonom Permata Bank menilai geopolitik dan pasar global menjadi tantangan ekonomi 2026. Konflik… Read More

10 hours ago

Klaim Bencana Sumatra Belum Tuntas, Jasindo Targetkan Finalisasi Mei 2026

Poin Penting Jasindo masih memverifikasi kerusakan aset akibat bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Nilai kerugian… Read More

11 hours ago

Ekonom Ingatkan PR Besar Pimpinan Baru OJK, dari Pasar Modal hingga Risiko BPR

Poin Penting Ekonom Permata menilai kepemimpinan baru OJK diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pasar. Transformasi integritas… Read More

11 hours ago

ICDX Gelar Commodity Outlook 2026

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengadakan ICDX… Read More

11 hours ago

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Poin Penting KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji.… Read More

12 hours ago