Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: Yulian Saputra)
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya masih mendalami keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Hal itu menjadi alasan belum adanya penetapan tersangka.
“KPK masih terus mendalami dan menganalisis keterangan-keterangan dari para saksi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir ANTARA, Senin, 1 September 2025.
Sejalan dengan itu, KPK memeriksa sejumlah saksi penting, Senin, 1 September 2025. Mereka antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca juga: Dipanggil KPK, Bos Maktour Jelaskan Soal Pembagian Kouta Haji Khusus
Kemudian KPK juga memeriksa beberapa pihak swasta yang terkait dengan penyelenggaraan perjalanan haji, yakni AR (staf keuangan Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah/Mutiara Haji), AP (Manajer Operasional PT Zahra Oto Mandiri/Uhud Tour periode Oktober 2024-sekarang), dan EH (staf PT Anugerah Citra Mulia).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Cholil Punya Harta Segini
Baca juga: Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah ke Luar Negeri, Ini Penjelasan KPK
Selain ditangani KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menilai ada kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan secara setara (50:50), yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi berbeda, yakni 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (*)
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More