Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA) yang beroperasi sejak 30 September 2024 telah mencatat total nilai transaksi mencapai USD168 juta dengan jumlah 118 transaksi per akhir Oktober 2024.
Keberadaan KPEI sebagai CCP juga terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33 persen.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menyampaikan KPEI akan berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi Anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik. KPEI mengajak perbankan di Indonesia untuk segera bergabung dan menjadi bagian dari implementasi strategis ini.
Saat ini, telah terdapat delapan bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Permata Bank, Maybank Indonesia, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon Indonesia.
“Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” ucap Iding dalam Konferensi Pers di Jakarta, 25 November 2024.
Baca juga: CCP Tonggak Baru Peran KPEI di Pasar Uang dan Valuta Asing
Selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, KPEI juga akan melakukan pengembangan terkait produk yang dapat dikliringkan.
Saat ini, produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.
Ke depannya, produk yang dikliring akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).
Sementara dari sisi regulasi dan best practice, KPEI yang saat ini telah mendapatkan pengakuan Qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia, ke depannya akan meningkatkan kredibilitas sebagai CCP PUVA dengan selalu memenuhi standar PFMI dan pengajuan Qualifying CCP dari lembaga jurisdiksi internasional lainnya.
Baca juga: IIF Gandeng CPI Perkuat Manajemen Risiko Iklim Sektor Infrastruktur
Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi PUVA di Indonesia memenuhi standar global dalam hal stabilitas, efisiensi, dan keandalan.
KPEI juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mitigasi risiko sistemik di pasar uang dan pasar valuta asing. Ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya pasar keuangan Indonesia yang lebih aman, dalam, dan kompetitif di tingkat global. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025… Read More
Jakarta - PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo) mencatatkan keuangan positif menjelang akhir tahun 2024 dengan… Read More
Jakarta – Sederet bank besar di Asia dikabarkan tertarik untuk mengakuisisi saham PT Bank Panin Tbk (PNBN).… Read More
Jakarta – Pemerintah tengah bersiap membentuk bank emas atau bullion bank di 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More
Jakarta - Di era digital yang berkembang pesat, pengelolaan penagihan (collection) yang efisien menjadi kunci… Read More
Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC), emiten perdagangan otomotif omnichannel optimis penjualan di… Read More