Oleh Rahmat Mulyana, dosen, Associate Indef, mantan direksi BUMN, dan komite audit sebuah BPR syariah
TAHUKAH Anda, kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan 2022 ternyata mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp271 triliun. Dan, masih ada lagi kerugian negara yang sedang dihitung. Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), setidaknya kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun.
Jumlah itu adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Ahli dari IPB tersebut memerinci penghitungan kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Lebih jauh, tim ahli mendata total luas galian terkait kasus ini di Babel sekitar 170.000 hektare (10% dari luas Pulau Babel).
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More