Oleh Rahmat Mulyana, dosen, Associate Indef, mantan direksi BUMN, dan komite audit sebuah BPR syariah
TAHUKAH Anda, kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 sampai dengan 2022 ternyata mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp271 triliun. Dan, masih ada lagi kerugian negara yang sedang dihitung. Berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), setidaknya kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun.
Jumlah itu adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Ahli dari IPB tersebut memerinci penghitungan kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Lebih jauh, tim ahli mendata total luas galian terkait kasus ini di Babel sekitar 170.000 hektare (10% dari luas Pulau Babel).
Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More
Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More