Koperasi Pesantren dan Masjid Jadi Motor Ekonomi Umat, Ini Kesepakatan Menkop dan Menag

Koperasi Pesantren dan Masjid Jadi Motor Ekonomi Umat, Ini Kesepakatan Menkop dan Menag

Poin Penting

  • Menkop dan Menag sepakat memberdayakan ekonomi umat melalui pengembangan koperasi di pondok pesantren dan masjid.
  • Koperasi pesantren dinilai terbukti berhasil, bahkan ada yang beromzet triliunan dan berdampak langsung ke ekonomi sekitar.
  • Kerja sama mencakup pendampingan, pembiayaan, dan digitalisasi koperasi untuk memperkuat kelembagaan dan SDM

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama Menteri Agama (Menag) Prof Dr H Nasaruddin Umar menyepakati kerja sama dalam memberdayakan ekonomi umat di Indonesia melalui pembentukan dan pengembangan koperasi.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Agama di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kemenag 2025 di Tangerang, Banten, Selasa, 16 Desember 2025.

“Dengan kerja sama ini, kita akan terus mendorong pengembangan koperasi di lingkungan pondok pesantren dan masjid, dengan melakukan inkubasi, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan lewat LPDB Koperasi,” kata Menkop, usai penandatanganan tersebut.

Menurut Ferry, saat ini sudah banyak pondok pesantren yang memiliki koperasi dengan kinerja signifikan, bahkan mencatatkan omzet hingga triliunan rupiah.

“Di berbagai daerah, banyak pesantren telah mampu mengembangkan koperasi untuk memenuhi kebutuhan internal, menopang kemandirian lembaga, serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Baca juga: Menkop Ferry Resmikan Command Center untuk Awasi Koperasi Real Time

Dalam praktiknya, lanjut Ferry, tidak sedikit pesantren yang berperan sebagai kakak asuh bagi koperasi dan pelaku usaha di sekitarnya sehingga memberikan dampak ekonomi yang nyata.

Ferry mencontohkan, keberadaan Koperasi Al Ittifaq di Kabupaten Bandung, yang menjalin kemitraan dengan pesantren, petani, dan koperasi lain, mulai dari perencanaan produksi, budidaya pertanian dan peternakan, hingga pengolahan hasil.

Koperasi tersebut bertindak sebagai konsolidator dan offtaker yang menyerap produk, mengelola pengemasan, serta memasarkan melalui jaringan pasar yang telah dibangun.

“Pola ini memberikan kepastian serapan, meningkatkan nilai tambah produk, dan menjaga keberlanjutan usaha,” kata Menkop.

Dorong Koperasi Masjid di Seluruh Indonesia

Lebih dari itu, dirinya juga mengajak Kemenag untuk membangun dan mengembangkan koperasi di lingkungan masjid-masjid di seluruh Indonesia.

“Saya meyakini, Kopontren dan koperasi masjid bisa menjadi motor penggerak ekonomi di wilayahnya,” bebernya.

Baca juga: Kemenkop Latih ‘Mamak-Mamak’ Perajin Tenun NTT untuk Berkoperasi

Ferry menambahkan, Nota Kesepahaman ini juga menjadi landasan kerja sama dalam menyinergikan kebijakan pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi, serta mendorong pembentukan dan pengembangan koperasi di lingkungan rumah ibadah, madrasah, satuan pendidikan keagamaan, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan.

Selain itu, kerja sama mencakup pemanfaatan data dan informasi, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, pengembangan usaha koperasi, serta digitalisasi layanan koperasi.

Menag Tekankan Pendidikan Vokasi dan Koperasi

Dalam kesempatan yang sama, Menag menekankan pentingnya program pemberdayaan ekonomi umat lewat pendidikan vokasi dan koperasi.

“Ke depan, kita harus mempersiapkan umat yang memiliki talenta untuk masa depan mereka. Semua harus diajarkan di Ponpes untuk membangun multi talenta kaum muda tersebut,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62