Kopdes/Kel Merah Putih Masuki Tahap Operasional, Relaksasi Regulasi Dipercepat

Kopdes/Kel Merah Putih Masuki Tahap Operasional, Relaksasi Regulasi Dipercepat

Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini memasuki tahap pengoperasian dan pengembangan. Pada tahap ini, pemerintah mendorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan kegiatan usaha koperasi.

“Oleh karena itu, dalam tahap kedua ini juga akan didorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa, 29 Juli 2025.

Rakor tersebut membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih serta implementasi sejumlah peraturan pendukung. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka Kopdes/Kel Merah Putih.

“Hal ini perlu sosialisasi khusus, serta Juklak yang mengatur teknis yang lebih detail,” jelasnya.

Budi menekankan pentingnya langkah-langkah untuk mempersiapkan koperasi agar memenuhi persyaratan dan memiliki rencana bisnis yang layak, sehingga dapat mengakses pembiayaan dari Himbara maupun lembaga keuangan lainnya.

Baca juga: Sri Mulyani Restui Kopdes Merah Putih Pinjam Bank Maksimal Rp3 Miliar

Bahkan, lanjut Menkop, dalam UU Perkoperasian yang baru, pihaknya tengah mengupayakan agar program Kopdes/Kel Merah Putih direkognisi oleh UU yang baru tersebut.

“Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi perkoperasian,” bebernya.

Di samping itu, dirinya menegaskan bahwa pembiayaan untuk Kopdes/Kel yang berasal dari Himbara akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja, sehingga memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman.

“Bukan untuk membangun gedung dan sebagainya, karena Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya,” imbuhnya.

Target Operasi Ribuan Kopdes Agustus Ini

Sementara, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menambahkan bahwa aspek legalitas aset, model bisnis, dan pelatihan harus segera dituntaskan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pada Agustus ini sebanyak 3.000 hingga 5.000 Kopdes/Kel Merah Putih sudah bisa mulai beroperasi.

“Keberlanjutan Kopdes/Kel Merah Putih menjadi komitmen bersama lintas sektor,” tambah Wamenkop.

Baca juga: Menkop Minta Kopdes Merah Putih Petakan Potensi Bisnis di Desa

Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menekankan bahwa terbentuknya lebih dari 80 ribu badan hukum Kopdes merupakan tahap awal.

“Kita harus tetap fokus dalam tahap pengoperasian,” kata Zulhas.

Selain itu, kata Menko Pangan, berbagai aturan pendukung operasional Kopdes harus segera diselesaikan. Misalnya, yang sudah selesai adalah Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM.

“Kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62