Ekonomi dan Bisnis

Kooperatif Integrasikan Data Pajak, Pelindo III Raih Penghargaan Kemenkeu

Jakarta – Pelindo III menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai wajib pajak yang patuh dan kooperatif dengan melakukan integrasi data dan pertukaran data wajib pajak.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Direktur Keuangan Pelindo III Iman Rachman pada acara Apresiasi dan Penghargaan Kepada Wajib Pajak, di Jakarta, Rabu (12/3). BUMN operator kepelabuhanan tersebut merupakan satu di antara 30 wajib pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan pada kesempatan tersebut.

“Pelindo III merupakan salah satu BUMN yang paling awal mengimplementasikan aplikasi, yang secara host-to-host mengoneksikan data korporat dengan server penyelenggara pelaporan pembayaran pajak yang berlisensi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini bentuk komitmen Pelindo III mendorong digitalisasi ekosistem perpajakan di Indonesia,” kata Iman Rachman melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.

Ia melanjutkan, manfaat dari integrasi sistem pajak secara digital dapat dirasakan oleh kedua sisi, baik perusahaan sebagai wajib pajak dan juga Pemerintah sebagai pengelola pajak negara.

“Dengan teknologi, kini meski jumlah pembayarannya besar, proses pelaporan dan pembayaran semakin mudah. Proses audit juga akan semakin efisien dan jumlah setoran pajak akan terkontrol, sangat akuntabel. Pelindo III menggunakan inovasi teknologi untuk mendukung peningkatan penyerapan pajak negara,” lanjutnya.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan Pelindo III Faruq Hidayat menambahkan, pelaporan e-faktur PPN Pelindo III telah dilakukan secara host-to-host dengan server DJP sejak Desember 2018 lalu. Kemudian untuk pelaporan e-SPT pajak penghasilan sudah menggunakan single database secara online sejak Februari 2019. Ke depan bukti potong (e-bupot) pajak penghasilan akan dapat diakses online.

“Saat ini sedang dikerjakan pemetaan COA (chart of account) antara laporan keuangan dengan SPT yang dilaporkan agar dapat diakses langsung oleh DJP, sehingga potensi pajak dapat dicermati. Ditargetkan selesai per April 2019 ini. Pada tahap final integrasi data, akan dicapai Keterbukaan Informasi Perpajakan yang dapat diakses secara sistem terkoneksi antara wajib pajak dengan DJP,” jelas Faruq Hidayat.(*)

Suheriadi

Recent Posts

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

6 mins ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

52 mins ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

1 hour ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

1 hour ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago