Ekonomi dan Bisnis

Kooperatif Integrasikan Data Pajak, Pelindo III Raih Penghargaan Kemenkeu

Jakarta – Pelindo III menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai wajib pajak yang patuh dan kooperatif dengan melakukan integrasi data dan pertukaran data wajib pajak.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Direktur Keuangan Pelindo III Iman Rachman pada acara Apresiasi dan Penghargaan Kepada Wajib Pajak, di Jakarta, Rabu (12/3). BUMN operator kepelabuhanan tersebut merupakan satu di antara 30 wajib pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan pada kesempatan tersebut.

“Pelindo III merupakan salah satu BUMN yang paling awal mengimplementasikan aplikasi, yang secara host-to-host mengoneksikan data korporat dengan server penyelenggara pelaporan pembayaran pajak yang berlisensi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ini bentuk komitmen Pelindo III mendorong digitalisasi ekosistem perpajakan di Indonesia,” kata Iman Rachman melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 13 Maret 2019.

Ia melanjutkan, manfaat dari integrasi sistem pajak secara digital dapat dirasakan oleh kedua sisi, baik perusahaan sebagai wajib pajak dan juga Pemerintah sebagai pengelola pajak negara.

“Dengan teknologi, kini meski jumlah pembayarannya besar, proses pelaporan dan pembayaran semakin mudah. Proses audit juga akan semakin efisien dan jumlah setoran pajak akan terkontrol, sangat akuntabel. Pelindo III menggunakan inovasi teknologi untuk mendukung peningkatan penyerapan pajak negara,” lanjutnya.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan Pelindo III Faruq Hidayat menambahkan, pelaporan e-faktur PPN Pelindo III telah dilakukan secara host-to-host dengan server DJP sejak Desember 2018 lalu. Kemudian untuk pelaporan e-SPT pajak penghasilan sudah menggunakan single database secara online sejak Februari 2019. Ke depan bukti potong (e-bupot) pajak penghasilan akan dapat diakses online.

“Saat ini sedang dikerjakan pemetaan COA (chart of account) antara laporan keuangan dengan SPT yang dilaporkan agar dapat diakses langsung oleh DJP, sehingga potensi pajak dapat dicermati. Ditargetkan selesai per April 2019 ini. Pada tahap final integrasi data, akan dicapai Keterbukaan Informasi Perpajakan yang dapat diakses secara sistem terkoneksi antara wajib pajak dengan DJP,” jelas Faruq Hidayat.(*)

Suheriadi

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

4 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

13 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

13 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

14 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

14 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

15 hours ago