Jakarta – Industri dana pensiun adalah salah satu industri keuangan yang memainkan peran vital bagi khalayak ramai. Bagaimana tidak, melalui industri dana pensiun, para pekerja yang telah memasuki masa pensiun bisa menerima manfaat dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya saat masih aktif bekerja.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa total aset industri dana pensiun di Indonesia telah mencapai nilai Rp1.400 triliun.
Namun begitu, kontribusinya bagi PDB Indonesia baru mencapai kisaran 5 persen.
“Ini kita harus tingkatkan. Perbaikan-perbaikan perlu dilakukan, baik menyangkut masalah peningkatan daripada pendalaman pasar, risk management, dan governance,” ujar Ogi saat ditemui di sela-sela acara International Organization of Pension Supervisors (IOPS) Annual Meetings 2024 di Legian, Bali, Selasa, 19 November 2024.
Baca juga: Jadi Anggota Komite Eksekutif IOPS, OJK Siap Tingkatkan Kualitas Pengawasan Dapen
Selain itu, ia juga mengatakan, perlunya perbaikan pada ekosistem industri dana pensiun melalui penerapan standar internasional.
Fokus Fixed Income Market
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bila pihaknya saat ini memang sedang fokus pada produk-produk sekuritas yang menawarkan fixed income.
Namun, ke depannya, ia berharap dana pensiun dapat berkontribusi bagi capital market.
“Saat ini memang masih fokus kepada produk-produk sekuritas yang masih relative fixed income, seperti surat berharga negara (SBN) dan sebagainya. Ke depannya, kita berharap bahwa dana pensiun juga bisa berkontribusi di capital market,” tegasnya.
Baca juga: OJK Terbitkan POJK Tentang Kegiatan Usaha Bulion, Ini Isinya
Ogi menambahkan bahwa pihaknya juga terus mendorong jumlah kepesertaan dana pensiun, baik untuk yang individual ataupun pekerja informal.
Ia membeberkan, porsi pekerja informal di Indonesia mencapai sekitar 58 persen, dan dari porsi tersebut, semuanya belum ter-cover program dana pensiun.
Ia pun berharap, lembaga yang menyelenggarakan program pensiun, baik itu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), dapat memperluas cakupan kepesertaannya. Mengingat pula, masih rendahnya manfaat pensiun yang diterima oleh para pensiunan yakni sekitar 10-15 persen, jauh di bawah standar International Labour Organization (ILO) sebesar 40 persen.
Hal yang sama ia harapkan pula bagi jenis dana pensiun wajib, seperti yang dilakukan oleh BPJS TK, serta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti yang difasilitasi oleh TASPEN dan ASABRI.
“Jadi, kita perluas keanggotaan maupun juga pendalaman pasarnya. Bagaimana upaya-upaya untuk harmonisasi program pensiun, antara lain kemungkinan adanya program iuran tambahan ke depan. Itu juga menjadi upaya untuk bisa mendorong agar pensiunan itu bisa menerima manfaat pensiun yang lebih besar dari penghasilan terakhirnya,” tukasnya. (*) Steven Widjaja