Keuangan

Kontribusi Asuransi Kesehatan Swasta Masih Minim, OJK Siapkan POJK Baru

Jakarta – Dominasi pembiayaan kesehatan nasional yang masih bertumpu pada pemerintah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun Peraturan OJK (POJK) khusus guna memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025 lalu.

“Sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK pada tanggal 30 Juni 2025 yang lalu, disimpulkan bahwa perlu penyiapan penyusunan POJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7).

Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan 9 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK

Menurut Ogi, dukungan DPR terhadap rencana OJK ini bukan hanya bersifat normatif, tetapi diarahkan untuk memperluas cakupan pengaturan hingga menyentuh seluruh aspek ekosistem industri.

“DPR mendukung upaya OJK, namun pengaturannya ditingkatkan menjadi POJK dan aspeknya lebih luas, jadi aspek ekosistem asuransi kesehatan,” kata Ogi.

Langkah ini dinilai mendesak mengingat rendahnya partisipasi asuransi kesehatan swasta dalam total belanja kesehatan nasional.

Data Kementerian Kesehatan mencatat belanja kesehatan nasional pada 2023–2025 mencapai sekitar Rp615 triliun, namun kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5 persen atau Rp30 triliun di 2023.

“Kontribusi asuransi kesehatan swasta itu di tahun-tahun depan diharapkan lebih berperan dan kontribusinya meningkat,” jelas Ogi.

OJK ingin peran industri asuransi kesehatan swasta tak lagi menjadi pelengkap semata, tetapi menjadi bagian strategis dalam pembiayaan kesehatan nasional.

POJK yang sedang disusun akan melalui mekanisme Rule Making Rule, mengombinasikan ketentuan yang berlaku di OJK dengan masukan dari DPR sebelum diundangkan.

“Regulasi POJK ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan dan ekosistem dengan stakeholder lainnya,” imbuh Ogi.

Baca juga: Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan POJK Baru Asuransi Kesehatan

Terkait isu co-payment yang sempat menjadi sorotan publik, OJK menegaskan bahwa itu hanya bagian kecil dari skema besar transformasi industri.

POJK tidak akan hanya membahas soal co-payment, tetapi menyeluruh, dari model bisnis, tata kelola risiko, integrasi data kesehatan, hingga partisipasi penyedia layanan kesehatan.

“Terkait dengan co-payment itu adalah hanya salah satu dalam upaya untuk penguatan asuransi kesehatan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

7 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

7 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

18 hours ago