ILUSTRASI. Kantor OJK. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Dominasi pembiayaan kesehatan nasional yang masih bertumpu pada pemerintah mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyusun Peraturan OJK (POJK) khusus guna memperkuat ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 30 Juni 2025 lalu.
“Sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK pada tanggal 30 Juni 2025 yang lalu, disimpulkan bahwa perlu penyiapan penyusunan POJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7).
Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan 9 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus OJK
Menurut Ogi, dukungan DPR terhadap rencana OJK ini bukan hanya bersifat normatif, tetapi diarahkan untuk memperluas cakupan pengaturan hingga menyentuh seluruh aspek ekosistem industri.
“DPR mendukung upaya OJK, namun pengaturannya ditingkatkan menjadi POJK dan aspeknya lebih luas, jadi aspek ekosistem asuransi kesehatan,” kata Ogi.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat rendahnya partisipasi asuransi kesehatan swasta dalam total belanja kesehatan nasional.
Data Kementerian Kesehatan mencatat belanja kesehatan nasional pada 2023–2025 mencapai sekitar Rp615 triliun, namun kontribusi asuransi kesehatan swasta hanya sekitar 5 persen atau Rp30 triliun di 2023.
“Kontribusi asuransi kesehatan swasta itu di tahun-tahun depan diharapkan lebih berperan dan kontribusinya meningkat,” jelas Ogi.
OJK ingin peran industri asuransi kesehatan swasta tak lagi menjadi pelengkap semata, tetapi menjadi bagian strategis dalam pembiayaan kesehatan nasional.
POJK yang sedang disusun akan melalui mekanisme Rule Making Rule, mengombinasikan ketentuan yang berlaku di OJK dengan masukan dari DPR sebelum diundangkan.
“Regulasi POJK ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan dan ekosistem dengan stakeholder lainnya,” imbuh Ogi.
Baca juga: Co-Payment Ditunda, OJK Siapkan POJK Baru Asuransi Kesehatan
Terkait isu co-payment yang sempat menjadi sorotan publik, OJK menegaskan bahwa itu hanya bagian kecil dari skema besar transformasi industri.
POJK tidak akan hanya membahas soal co-payment, tetapi menyeluruh, dari model bisnis, tata kelola risiko, integrasi data kesehatan, hingga partisipasi penyedia layanan kesehatan.
“Terkait dengan co-payment itu adalah hanya salah satu dalam upaya untuk penguatan asuransi kesehatan,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More