Moneter dan Fiskal

Konsumsi Masyarakat Kelas Bawah Terhadap PDB Hanya 17 Persen, Ini PR Pemerintah

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2023 mampu mengalami kenaikan yang cukup tinggi sebesar 5,17 persen secara yoy dan tumbuh sebesar 3,86 secara qoq.

Ekonom Senior Associate Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, menyatakan bahwa, pertumbuhan PDB tersebut ditopang oleh konsumsi masyarakat, dimana masyarakat kelas atas dan menengah mendominasi kontribusi mencapai sekitar 80 persen, sedangkan kelas menengah bawah hanya menyumbang 17 persen.

Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga hingga Ekspor Masih Kuat, Ekonomi Indonesia Diprediksi Mampu Tumbuh 5,1% di 2023

“Jadi relatif sangat kecil kontribusi dari kelas bawah makanya disini di pertumbuhan 2024 perlu sekali pemerintah concern pada pementasan kemiskinan agar pertumbuhan konsumsi kelas bawah itu juga membaik,” ucap Aviliani dalam Diskusi Publik INDEF dikutip, 22 Agustus 2023.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa, meskipun konsumsi kelas atas mengalami peningkatan, tabungan kelas atas juga terus meningkat, sehingga menyebabkan kesenjangan sosial antara kelas bawah dengan kelas atas.

“Mereka walaupun konsumsinya meningkat tabungannya juga tetap meningkat, jadi memang kesenjangan inilah yang masih tinggi orang kaya makin kaya tidak terpengaruh terhadap inflasi,” imbuhnya.

Adapun, suku bunga Bank Indonesia (BI) yang saat ini relatif jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga lainnya juga menjadi salah satu kendala, hal ini karena investor lebih tertarik dengan suku bunga yang lebih tinggi.

Baca juga: Jokowi: RI Punya Peluang Besar jadi Negara 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia  

“Tapi sejauh BI bisa menjaga dan juga pertumbuhan kita bisa terjaga ngga perlu kita cari dana dengan harga mahal karena kalau ngga bisa jadi kredit buat apa? Jadi memang memanage likuiditas menjadi penting,” ujar Aviliani.

Oleh karena itu, aturan devisa hasil ekspor (DHE) menjadi salah satu bantalan untuk menjaga nilai tukar rupiah Indonesia dengan aturan yang sudah diberlakukan Agustus dan akan dimulai pada bulan Desember 2023 mendatang. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

8 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

9 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

10 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

11 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

11 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

12 hours ago