Moneter dan Fiskal

Konsumsi Masyarakat Kelas Bawah Terhadap PDB Hanya 17 Persen, Ini PR Pemerintah

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2023 mampu mengalami kenaikan yang cukup tinggi sebesar 5,17 persen secara yoy dan tumbuh sebesar 3,86 secara qoq.

Ekonom Senior Associate Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Aviliani, menyatakan bahwa, pertumbuhan PDB tersebut ditopang oleh konsumsi masyarakat, dimana masyarakat kelas atas dan menengah mendominasi kontribusi mencapai sekitar 80 persen, sedangkan kelas menengah bawah hanya menyumbang 17 persen.

Baca juga: Konsumsi Rumah Tangga hingga Ekspor Masih Kuat, Ekonomi Indonesia Diprediksi Mampu Tumbuh 5,1% di 2023

“Jadi relatif sangat kecil kontribusi dari kelas bawah makanya disini di pertumbuhan 2024 perlu sekali pemerintah concern pada pementasan kemiskinan agar pertumbuhan konsumsi kelas bawah itu juga membaik,” ucap Aviliani dalam Diskusi Publik INDEF dikutip, 22 Agustus 2023.

Kemudian, dirinya menjelaskan bahwa, meskipun konsumsi kelas atas mengalami peningkatan, tabungan kelas atas juga terus meningkat, sehingga menyebabkan kesenjangan sosial antara kelas bawah dengan kelas atas.

“Mereka walaupun konsumsinya meningkat tabungannya juga tetap meningkat, jadi memang kesenjangan inilah yang masih tinggi orang kaya makin kaya tidak terpengaruh terhadap inflasi,” imbuhnya.

Adapun, suku bunga Bank Indonesia (BI) yang saat ini relatif jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga lainnya juga menjadi salah satu kendala, hal ini karena investor lebih tertarik dengan suku bunga yang lebih tinggi.

Baca juga: Jokowi: RI Punya Peluang Besar jadi Negara 5 Besar Kekuatan Ekonomi Dunia  

“Tapi sejauh BI bisa menjaga dan juga pertumbuhan kita bisa terjaga ngga perlu kita cari dana dengan harga mahal karena kalau ngga bisa jadi kredit buat apa? Jadi memang memanage likuiditas menjadi penting,” ujar Aviliani.

Oleh karena itu, aturan devisa hasil ekspor (DHE) menjadi salah satu bantalan untuk menjaga nilai tukar rupiah Indonesia dengan aturan yang sudah diberlakukan Agustus dan akan dimulai pada bulan Desember 2023 mendatang. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

9 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

9 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

12 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

15 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

20 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

21 hours ago