Konsolidasi Bank Balik Arah, Bagaimana Pengawasan Konglomerasi

Konsolidasi Bank Balik Arah, Bagaimana Pengawasan Konglomerasi

Oleh Eko B Supriyanto: Pimpinan Redaksi InfoBank

KONSOLIDASI bank balik arah. Keharusan kepemilikan tunggal (single presence policy atau SPP) akan jadi cerita usang. Juga, konsep holding bank yang tak kelar dalam lima tahun ini akan menjadi diskusi hangat kembali. Lalu, bagaimana peta jalan perbankan yang mengguna-kan BUKU. Masih relevankah di tengah era disrupsi seperti saat ini.

Jumlah bank terus menyusut. Jumlah kantor bank juga terus berkurang. Pada 2015 jumlah bank masih 118 bank, kini menyusut menjadi 113 bank. Kantor bank dari 32.949 kantor cabang bank kempis 1.372 kantor dalam kurun waktu tiga setengah tahun. Jumlah karyawan bank juga mengalami penurunan.

Sementara, konglomerasi makin terpusat. Paling tidak lebih 70 grup yang disebut konglomerasi, yaitu lembaga keuangan yang mempunyai dua entitas usaha keuangan. Konglomerasi sektor keuangan ini menguasai aset sekitar 78% sampai 80% perbankan Indonesia. Risiko lintas sektoral makin besar.

Sejak ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada upaya untuk pengawasan terintegrasi yang menyangkut konglomerasi keuangan. Itulah kenapa OJK lahir lewat UU No. 21 Tahun 2011, ya untuk mengawasi sektor keuangan secara terintegrasi. Konglomerasi bank makin menggurita dan terkonsentrasi, sehingga perlu diawasi dalam satu atap dan satu tangan terintegrasi. Baik bank sebagai entitas utama, maupun non bank yang bukan entitas utama.

Harusnya tidak lagi, bank di awasi oleh satu pintu dan IKNB satu pintu yang lain, padahal satu grup besar tanpa terintegrasi. Kasus gagal bayar SNP Finance boleh jadi merupakan bukti bahwa pengawasan terintegrasi menjadi sangat relevan dan perlu ditingkatkan. Paling tidak ada unit khusus pengawasan konglomerasi sebagai keseriusan OJK mengawasi konglomreasi sektor keuangan.

Lalu, konsolidasi yang bagaimana yang akan dilakukan? Disebut-sebut, OJK akan mengubah konsolidasi bank. Sebelum-nya, lewat POJK Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia. Pendeknya, pemegang saham pengendali hanya boleh mempunyai satu bank. Dikecualikan bagi yang memiliki satu bank konvensional dan satu bank syariah.

Ketentuan POJK itu baru diumumkan 12 Juli 2017 oleh dewan komisioner yang waktu itu diketuai oleh Muliaman D. Hadad. Ganti ketua, ganti ketentuan. Kayak di dunia pendidikan, ganti Menteri ganti kurikulum. Itulah yang setidaknya akan dilakukan oleh OJK hingga akhir tahun ini. Belum dua tahun kebijakan SPP ini akhirnya akan balik arah kembali.

Ketika kebijakan SPP dibuat, jumlah bank akan dikurangi. Hasilnya ada, tapi belum banyak bank yang merger. Arah ke SPP sudah ada, paling tidak ketika bank-bank BUMN akan membuat holding. Namun, rupanya kebijakan SPP ini dinilai OJK sendiri tidak efektif. Dan, rencananya akan diubah.
Selama ini dinilai kebijakan SPP tidak berdampak ekonomis. Jika ada bank besar mengakuisisi bank kecil, lalu dimerger dinilai tidak berdampak ekonomis. Langkah membeli bank kecil lalu dimerger dinilai tidak memberi dampak bagi bank besar. Padahal, tujuan dari SPP ini adalah agar Indonesia mempunyai struktur bank yang kuat.

Konsolidasi ke depan, seperti diungkapkan oleh Heru Kristiyana, Anggota Dewan Komisioner OJK, pada pertengahan Agustus 2019, kepada media, bank-bank diminta untuk membeli bank guna dijadikan anak perusahaan. Hal ini menurutnya akan lebih memberi nilai tambah bagi bank yang membeli bank-bank kecil, meski kita tahu membeli bank kecil juga untuk apa jika aset dari bank kecil tidak sebanding dengan cabangnya.

Namun, itulah yang diyakini konsolidasi ke depan lebih dititikberatkan pada bank-bank yang memiliki lebih dari satu bank. Bisa saja bank-bank yang diakuisisi ini akan menjadi bank khusus, atau bank digital, misalnya.
Mana yang lebih baik? Tulisan ini tidak membahas mana yang lebih baik. Tulisan ini hanya mempertanyakan, demikian mudah-nya peraturan diganti dan dicabut. Kepastian dalam berusaha menjadi jauh panggang dari api. Jika melihat mana yang lebih baik, sama-sama, ada pro dan kontranya. Jika tuntutan zaman harus melepas kebijakan SPP, tentu tidak jadi masalah. Silahkan kebijakan mana yang penting dan perlu, semua pasti punya manfaat bagi indutri. Bagi perbankan disuruh SPP ikut, dikembalikan tak ada SPP juga ikut. Pemilik bank tidak pernah melawan – berani melawan; fit and propert test menghadang.

Namun faktor konsistensi kebijakan perlu menjadi perhatian. Peta jalan perbankan jangka panjang perlu dibuat, dan tidak tergantung rezim. Kebijakan tidak berubah-ubah. Belum lagi menyangkut pembatasan kepemilikan bank akan rumit lagi. Lebih jauh lagi, urusan pengawasan terintegrasi menjadi sangat penting.

Boleh jadi kebijakan konsolidasi akan berubah arah kembali. Jika demikian, maka “pengawasan” bank-bank akan sepertinya diserahkan induk banknya sebagai konsekuensi membeli bank-bank kecil. Semoga kebijakan konsolidasi yang rencananya akan keluar akhir tahun 2019 memberi jalan bagi bank-bank untuk mengakuisisi bank-bank kecil dan benar-benar memberi nilai tambah.

Sejalan dengan itu, sejatinya, itu pun perlu pengawasan terintegrasi yang kuat. Konsentrasi sektor keuangan yang berkisar 78%-80% ada di sekitar 70 grup konglomerat sektor keungan. Jatuh satu grup berpotensi sistemik. Konglomerasi sektor keuangan dengan anak perusahaan yang makin beragam menjadi sangat mendesak diawasi secara terintegrasi. Risiko lintas sektoral makin besar. Jangan sampai ada gap besar antara regulasi dan pengawasan terhadap konglomerasi.

Pengawasan tidak bisa lagi dipilah-pilah dalam dapur perbankan sendiri dan institusi keuangan non-bank (IKNB) sendiri. Keduanya harus terintegrasi. Harus bisa dilihat secara heli kopter view. Apalagi, konglomerasi yang horizontal yaitu induknya bukan lembaga keuangan, bukan hanya cross sectoral, dan yang tidak ada entitas utamanya. Harus ada financial holding yang ditunjuk.

Untuk itu, masuk akal jika World Bank mengajurkan OJK mempunyai “unit khusus” konglomerasi, mengingat risikonya besar bagi stabilitas sistem keuangan. Kita mendorong OJK terus mampu mengawasi secara terintegrasi, baik dalam keadaan krisis maupun kondisi normal. Sebab, dulu pengawasan bank pindah dari BI ke OJK dengan alasan besar pengawasan terintegrasi. Satu atap, bukan sekat-sekat. Dan, itulah “roh” OJK didirikan.

Sudahkah pengawasan terintegrasi dilakukan OJK dengan baik lewat regulasi dan organisasi serta SDM yang mumpuni? Apakah OJK sudah mempunyai “unit khusus” yang disoroti oleh World Bank tentang pengawasan konglomerasi? Kata Ebiet G. Ade, “Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang….” Ho ho ho, du du du du du du….

Related Posts

News Update

Top News