Belum lama ini, Bank Sentral juga telah mengeluarkan aturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dari harian menjadi rata-rata (averaging). Bank tidak akan lagi diwajibkan untuk menyimpan 6,5 persen dana nasabah di BI setiap hari. Bank hanya berkewajiban 5 persen dana nasabah di BI setiap hari, sedangkan sisanya 1,5 persen dihitung rata-rata per dua minggu. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan likuiditas perbankan lebih fleksibel, dan melonggarkan likuiditas.
Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19 Tahun 2017 tentang GWM bank umum dalam rupiah dan valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional. PBI ini merupakan penyempurnaan dari PBI Nomor 15 Tahun 2013.
“Sebenarnya GWM Averaging ini akan lebih banyak kaitannya ke likuiditas. Likuiditas kan jangka pendek, dia akan lebih efisien, karena dia averaging itu kan tetap. Nah ini kalo kredit inikan jangka panjang, tapi permasalahan apakah melambatnya kredit itu didasarkan karena masalah likuiditas, itu sama sakali tidak,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting KB Bank gelar GenKBiz & Star Festival 2025 di Bandung untuk mendongkrak kreativitas… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More
Poin Penting Roblox resmi ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE, bersama empat perusahaan digital lainnya.… Read More