Belum lama ini, Bank Sentral juga telah mengeluarkan aturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dari harian menjadi rata-rata (averaging). Bank tidak akan lagi diwajibkan untuk menyimpan 6,5 persen dana nasabah di BI setiap hari. Bank hanya berkewajiban 5 persen dana nasabah di BI setiap hari, sedangkan sisanya 1,5 persen dihitung rata-rata per dua minggu. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan likuiditas perbankan lebih fleksibel, dan melonggarkan likuiditas.
Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19 Tahun 2017 tentang GWM bank umum dalam rupiah dan valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional. PBI ini merupakan penyempurnaan dari PBI Nomor 15 Tahun 2013.
“Sebenarnya GWM Averaging ini akan lebih banyak kaitannya ke likuiditas. Likuiditas kan jangka pendek, dia akan lebih efisien, karena dia averaging itu kan tetap. Nah ini kalo kredit inikan jangka panjang, tapi permasalahan apakah melambatnya kredit itu didasarkan karena masalah likuiditas, itu sama sakali tidak,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More