Belum lama ini, Bank Sentral juga telah mengeluarkan aturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) dari harian menjadi rata-rata (averaging). Bank tidak akan lagi diwajibkan untuk menyimpan 6,5 persen dana nasabah di BI setiap hari. Bank hanya berkewajiban 5 persen dana nasabah di BI setiap hari, sedangkan sisanya 1,5 persen dihitung rata-rata per dua minggu. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan likuiditas perbankan lebih fleksibel, dan melonggarkan likuiditas.
Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19 Tahun 2017 tentang GWM bank umum dalam rupiah dan valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional. PBI ini merupakan penyempurnaan dari PBI Nomor 15 Tahun 2013.
“Sebenarnya GWM Averaging ini akan lebih banyak kaitannya ke likuiditas. Likuiditas kan jangka pendek, dia akan lebih efisien, karena dia averaging itu kan tetap. Nah ini kalo kredit inikan jangka panjang, tapi permasalahan apakah melambatnya kredit itu didasarkan karena masalah likuiditas, itu sama sakali tidak,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga