Balikpapan–Pemerintah tengah gencar menerbitkan surat utang untuk mengurangi defisit anggaran yang terus membengkak, lantaran digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur yang gencar dilakukan pemerintah Jokowi. Hal ini, dikhawatirkan akan memicu pengetatan likuiditas di perbankan.
Tak tanggung-tanggung, uang masyarakat yang terkumpul dari penerbitan surat utang yang dilakukan pemerintah mencapai puluhan hingga ratusan triliun. Padahal, saat ini perbankan didorong untuk dapat memperbesar penyaluran kreditnya ke sektor riil. Tumbuhnya sektor ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi yang masih lesu.
Namun demikian, untuk bisa memperbesar penyaluran kreditnya ke sektor riil perbankan juga membutuhkan sumber dana, satu di antaranya berupa dana pihak ketiga (DPK) yang berasal dari masyarakat. Dalam hal ini, perbankan pun tengah bersaing dengan pemerintah dalam memperebutkan dana masyarakat itu.
Gencarnya pemerintah yang menerbitkan surat utang ini, dikhawatirkan dana masyarakat yang ada di bank akan ditarik, sehingga akan menimbulkan pengetatan likuiditas di perbankan. Kendati demikian, menurut Bank Indonesia (BI) saat ini, rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio/LDR perbankan sudah menurun menjadi kisaran 88-89 persen. (Bersambung ke halaman berikutnya)