Poin Penting
- DPR resmi mengesahkan lima anggota baru Dewan Komisioner OJK untuk masa jabatan lima tahun.
- Celios menilai komposisi pimpinan baru OJK belum menunjukkan pembaruan signifikan bagi sektor jasa keuangan.
- Independensi OJK dari pengaruh politik dinilai menjadi tantangan utama untuk menjaga kepercayaan pasar.
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan lima anggota baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
Komposisi tersebut terdiri atas satu ketua, satu wakil ketua, dan tiga kepala eksekutif yang akan memimpin lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu selama lima tahun ke depan.
Adapun lima nama yang disetujui DPR yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta tiga komisioner lainnya yakni Hasan Fawzi, Adi Budiarso, dan Dicky Kartikoyono.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai komposisi pimpinan OJK yang dipilih DPR belum menunjukkan pembaruan signifikan di tubuh lembaga pengawas sektor keuangan tersebut.
“Komposisi OJK yang dipilih DPR tidak ada kebaruan, hanya pelaksana tugas yang menjadi ketua OJK definitif. Belum menjawab ekspektasi pelaku jasa keuangan,” kata Bhima saat dihubungi Infobanknews, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca juga: Profil 5 Pimpinan Baru OJK 2026-2031 Hasil Fit and Proper Test DPR
Menurutnya, sektor pasar keuangan dan perbankan membutuhkan figur baru yang memiliki tingkat kepercayaan tinggi dari pelaku industri serta berani melakukan reformasi di sektor jasa keuangan.
“Pasar keuangan dan perbankan butuh sosok yang lebih segar, lebih trusted dan berani lakukan reformasi,” jelasnya.
Selain faktor kepemimpinan, Bhima menyoroti pentingnya menjaga independensi OJK dari pengaruh politik. Ia menilai integritas lembaga pengawas keuangan menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan pasar.
“Salah satu poin penting adalah mampu menjaga integritas OJK agar tidak terpengaruh kekuatan politik,” tegasnya.
Baca juga: Analis: Latar Belakang Pasar Modal Pimpinan OJK Jadi Katalis Positif
Tuai Polemik
Sebelumnya, penetapan lima anggota Dewan Komisioner OJK tersebut sempat menuai polemik karena masa jabatan mereka ditetapkan selama lima tahun ke depan, meski awalnya pengisian posisi tersebut merupakan mekanisme pergantian antarwaktu.
Skema tersebut dinilai menyerupai proses penunjukan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur di Bank Indonesia (BI) yang menggantikan Juda Agung dan kemudian menjabat untuk periode penuh lima tahun.










