Jakarta – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) mendukung Bank Indonesia (BI) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam melakukan standardisasi kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR).
Ketua Umum ASPI Anggoro Eko Chayo mengatakan, tantangan utama dalam industri jasa keuangan adalah masih rendahnya kompetensi pekerja terhadap sistem pembayaran ditengah turn over atau perputaran tenaga kerja yang tinggi.
“Peputaran antar kita (industri keuangan) semakin tinggi padahal kompetensinya belum tentu (bagus). Standar kompetensi akan menjadi sangat baik, memang tidak bisa menghentikan turn over, tapi paling turn over-nya adalah orang-orang yang berpotensi ketika berpindah ke tempat lain,” kata Anggoro di Kompleks BI Jakarta, Senin 9 Maret 2020.
Ia menambahkan, saat ini belum ada penerapan standar kompetensi dan lembaga sertifikasi, sehingga kompetensi dari tenaga kerja di sektor tersebut perlu kembali dipertanyakan. Oleh karena itu, Anggoro menyatakan ASPI akan mengawal implementasi dari rencana tersebut, seiring dengan perkembangan sistem pembayaran yang berjalan sangat cepat akibat digitalisasi.
Sebagai informasi, BI dan Kemenaker akan menerapkan standarisasi Kompetensi di Bidang SPPUR. Kerja sama tersebut menyepakati tiga langkah penguatan. Dimana langkah pertama, yaitu pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR.
Sementara langkah kedua, percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi. Dan langkah ketiga, akan melaksanakan pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (*)
Editor: Rezkiana Np