Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengaku siap ikut mengawasi proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Yudisial akan mengawasi perilaku hakim yang menangani perkara tersebut.
Gunawan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gugatan praperadilan sudah didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada (30/8/2018). Sidang praperadilan ini akan dilangsungkan mulai Senin mendatang (24/9).
“Kami tegaskan disini bahwa melakukan pemantauan sidang berdasarkan permohonan pihak siapa pun dari elemen masyarakat sama sekali bukan berarti KY berpihak, karena KY akan fokus pada perilaku hakim,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Namun, dia menegaskan, bahwa pemantauan yang dilakukan Komisi Yudisial atas proses persidangan praperadilan Gunawan Jusuf bukan untuk berpihak ke pihak tertentu, meski ada pengaduan dari masyarakat. “Selama ini kami selalu memantau persidangan atas pemintaan masyarakat, termasuk persidangan praperadilan,” ucapnya.
Pengawasan yang dilakukan KY adalah untuk menegaskan peradilan yang adil dan transparan, berintegritas. Misalnya, apakah hakim yang menyidangkan suatu perkara menjalankan sesuai hukum yang berlaku dengan berperilaku sesuai kode etik hakim yakni melihat hakim berperilaku imparsial (tidak berpihak), memberi kesempatan yang sama pada para pihak dan lainnya.
“Kami memperlakukan semua permohonan pemantauan dari masyarakat secara setara (equal),” paparnya.
Sementara itu, advokat senior Denny Kailimang meminta Komisi Yudisial agar dapat ikut mengawasi proses jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (24/9). Denny selaku kuasa hukum Toh Keng Siong mengadu ke Komisi yang mengawasi etika hakim itu.
Toh Keng Siong merupakan pengusaha yang melaporkan Gunawan Jusuf ke Bareskrim Polri atas perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebaliknya Gunawan malah mempraperadilankan Bareskrim Polri atas statusnya yang masih jadi saksi terlapor dalam kasus tersebut.
“Saya diminta bantuan oleh seorang pengusaha dari Singapura yang memberikan suatu investasi pinjaman ke pengusaha Indonesia, dia merasa sangat dirugikan maka dia melapor pertama ke kepolisian,” kata Denny.
Menurutnya, Komisi Yudisial sudah menerima laporannya dan nanti dilanjutkan untuk melakukan tindak suatu pengawasan sesuai tugasnya, terlebih, ini seorang pengusaha dari Singapura. “Saya bawa surat-surat daripada pengusaha Toh Keng Siong yang merupakan warga negara Singapura, surat langsung dari Singapura saya bawa,” jelasnya.
Asal tahu saja, sidang perdana praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf ini sebelumnya sempat ditunda oleh Hakim Kartim Haeruddin pada Senin (17/9). Sebab, pihak termohon yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir sehingga ditunda pada Senin (24/9).
Di sisi lain, pengacara Gunawan Jusuf, Marx Andrian yang hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru belum mau mengomentari kasus yang menimpa kliennya maupun permohonan praperadilan yang diajukan. “Tidak ada komentar dulu karena belum ada sidang,” katanya. (*)