Jakarta – Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk BUMN sebesar Rp152,15 triliun yang digunakan untuk pembayaran utang dan subsidi, penyertaan modal negara (PMN), dan dana talangan untuk modal kerja. Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi XI, mengingatkan agar dana talangan kepada perusahaan BUMN jangan seolah-olah untuk menyelamatkan perusahaan yang sebelum ada pandemi Covid-19 kinerjanya sudah melemah dan tidak sanggup melewati krisis 2020.
Menurutnya, BUMN jangan memanfaatkan momentum COVID-19 untuk mendapatkan dana dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) untuk menutupi kegagalan kinerja yang disebabkan oleh faktor bisnis.
“Tolong jaga Dana APBN ke BUMN. Sebelum ada COVID-19 kinerja perusahaan BUMN kan banyak yang kinerjanya sudah menurun. Pandemi COVID-19 ini jangan sampai dijadikan alasan untuk menyembunyikan penyebab yang membuat kinerja perusahaan menurun, atau menyelamatkan manajemennya yang tidak bagus sehingga punya alasan untuk dipertahankan,” ujarnya kepada Infobank September lalu.
Fathan menambahkan, untuk melewati krisis maka BUMN harus berusaha mengejar efisiensi. “Misalnya perusahaan swasta banyak pegawai hingga direksinya rela gajinya di-potong untuk menyelamatkan perusahaan yang pendapatannya menurun karena pandemi. Hal ini bisa dilakukan oleh perusahaan BUMN,” imbuhnya.
Politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mengkritisi kebijakan Kementerian BUMN melalui Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor SE-9/MBU/08/2020 yang memperbolehkan direksi BUMN mengangkat staf ahli.
“Seharusnya menciptakan efisiensi ini malah menambah biaya. Saya kira direksi-direksi BUMN itu orang-orang yang memiliki keahlian dalam dunia bisnis dan keuangan, di bidang hukum juga pasti punya orang legal, di bidang komunikasi juga ada yang menguasai kehumasan, mereka juga dibantu kepala-kepala divisi, ini malah merekrut staf ahli,”pungkas Fathan. (*) Karnoto Mohamad