Komisi XI Pastikan Tak Ada Perubahan Fungsi Dalam Reformasi Keuangan

Komisi XI Pastikan Tak Ada Perubahan Fungsi Dalam Reformasi Keuangan

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menegaskan tidak ada perubahan kelembagaan yang terdapat dalam draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan yang sedang disiapkan pemerintah.

“Intinya kita memberikan jaminan ataupun info kepada pasar modal, kepada investor bahwa tidak ada perubahan kelembagaan. BI sesuai fungsinya, OJK  tetap sesuai fungsinya,” ujar Fathan dalam Public Discussion ‘Rapor Industri Jasa Keuangan dan Pengawasan Terintegrasi’ yang digelar Infobank dan The Chief Economist Forum di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Meski demikian, dirinya tidak menampik akan ada penguatan-penguatan di lembaga keuangan baik di BI, OJK atau LPS kedepan dalam menjalankan tugasnya.

Di BI misalnya, penguatan badan supervisi bank indonesia (BSBI) bisa ditingkatkan peranannya. Selain itu, menurutnya saat ini persyaratan fasilitas pinjaman jangka pendek dari BI masih cukup panjang sehingga dinilai lamban untuk mengatasi permasalah likuiditas  bagi bank-bank kecil.

Kemudian OJK diperlukan badan pengawas yang bisa menguidance dan melakukan supervisi terhadap OJK. “Ada yang mengatakan karena OJK memungut iuran dari industri keuangan maka tidak bisa independen, tidak bisa efektif,” ucap Fathan.

Selain itu fungsi LPS juga diperkuat sehingga LPS bisa lebih pro-aktif, untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal dengan menempatkan dana LPS di Bank bermasalah tersebut. (*) Dikcy F Maulana

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News