Jakarta – Komisi XI DPR-RI akan meminta kejelasan skema rencana holding perusahaan-perusahaan milik negara (BUMN) dari Kementerian Keuangan, sehingga aksi korporasi perusahaan pelat merah tersebut harus tetap melewati persetujuan Komisi XI DPR-RI.
Menurut Ketua Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018, Komisi Keuangan memiliki kewenangan untuk memanggil pemerintah terkait rencana pembentukan holding BUMN, sehingga keputusan di tingkat komisi tidak mutlak berada di Komisi VI DPR saja.
“Kami di Komisi XI DPR bermitra dengan Kemenkeu akan meminta penjelasan mengenai rencana holding. Kewenangan Kemenkeu di sini sebagai pemegang saham Republik Indonesia di akte BUMN,” ujarnya.
Dirinya mengungkapkan, rencana pemanggilan Menkeu ini untuk mendapatkan kejelasan skema dan kebutuhan dana pembentukan holding BUMN. “Kami mau tahu apa dasar pembentukan holding. Apakah berbentuk perusahaan baru dan negara menyetorkan uang atau penggabungan perusahaan?” ucap Mekeng.
Baca juga: Rini Teken Akta Holding BUMN Tambang
Selain itu, Komisi XI DPR juga menginginkan kejelasan dari Kemenkeu terkait pengalihan saham-saham perusahaan yang akan membentuk holding. “Sahamnya diserahkan ke mana, itu harus jelas dan dampak kepemilikan pemerintah bagaimana serta dampak pada saham minoritas akan seperti apa,” paparnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, rencana Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati tersebut tidak akan berbenturan dengan kepentingan Komisi VI DPR. “Kami bermitra dengan Kemenkeu sebagai pemegang saham negara. Kalau nanti holding-nya bermasalah, siapa yang bertanggung jawab?” tutupnya. (*)