Jakarta – Setelah mendengarkan masukan, saran dan pendapat dari seluruh fraksi, Rapat Internal Komisi XI DPR-RI memutuskan secara musyawarah mufakat untuk menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI Periode 2018-2023.
Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI Achmad Hafisz Tohir di Gedung Paripurna, Jakarta, Selasa, 3 April 2018 mengharapkan agar dalam Rapat Paripurna DPR-RI ini dapat menyetujui atas Hasil Pembahasan terhadap Calon Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI terpilih untuk periode lima tahun mendatang.
Menurutnya, Calon Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI terpilih diharap dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam menghadapi adanya potensi gejolak ekonomi global. Stabilitas perekonomian tersebut harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca juga: Paripurna Setujui Hasil Calon Gubernur dan Deputi BI
Selanjutnya, dirinya juga berharap agar Calon Gubernur dan Calon Deputi Gubernur BI terpilih juga dapat meningkatkan koordinasi dengan pemerintah, OJK dan DPR-RI terkait dengan kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran dengan tetap menjaga independensi BI sebagai Bank Sentral.
“Kebijakan-kebijakan BI ke depan diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi di Indonesia,” ujarnya.
Setelah hasil rapat Paripurna terkait persetujuan hasil Calon Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI, DPR-RI akan membawa hasil rapat Paripurna ini ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk pelantikan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI. (*)