Jakarta – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah menyepakati kisaran asumsi dasar ekonomi makro dan target pembangunan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2024.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara menyatakan, pemerintah telah menetapkan pertumbuhan ekonomi dikisaran 5,1% – 5,7% yoy.
Selain itu, asumsi dasar ekonomi makro lainnya yang disetujui oleh pemerintah yaitu inflasi berkisar di angka 1,5% – 3,5%, Nilai Tukar Rupiah Rp14.700 – Rp15.200, serta tingkat suku bunga SBN 10 Tahun sebesar 6,49% – 6,91%.
Sementara itu, dari target pembangunan yang disetujui oleh pemerintah adalah Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 5,0% – 5,7%, Tingkat Kemiskinan sebesar 6,5% hingga 7,5%, Gini Rasio (Indeks) berkisar 0,374 hingga 0,377 , serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) disetujui berkisar 73,99 hingga 73,02.
Lebih lanjut, pemerintah juga menetapkan Nilai Tukar Petani (NTP) ditargetkan sekitar 105 – 108. Sedangkan Nilai Tukar Nelayan (NTN) berkisar 107 -110.
“Kalau sudah setuju kita dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbilalamin, hasil dari panja kita sahkan dan menjadi kesepakatan pemerintah, Gubernur BI, OJK, BPS dengan Komisi XI merupakan keputusan yang akan kita sampaikan,” kata Kahar Muzakir, Ketua Komisi XI DPR RI, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Kamis 8 Juni 2023.
Adapun asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun 2023 akan menjadi landasan dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 untuk memperkirakan pendapatan negara, desain kebijakan fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pembangunan sektor-sektor produksi sehingga memiliki nilai tambah ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan, angka pertumbuhan ekonomi dikisaran 5,1% – 5,7% atau yang mana telah di turunkan dari batas bawah 5,3%, sudah sesuai dengan asesmen dari pemerintah, BI, Bappenas, serta Kemenkeu dengan melihat risiko dari global yang diprediksi akan meningkat.
“Memang dari asesment beberapa lembaga global mengambarkan bahwa perekonomian melemah di semester II 2023 dan berlanjut di 2024. Jadi memang baik untuk membuat batas bawahnya agar diturunkan dari 5,3% ke 5,1%,”ujarnya.
Menkeu menambhakan, untuk batas atas dari pertumbuhan ekonomi di angka 5,7% masih akan di evaluasi kembali dari konsistensinya.
“Mungkin pertanyaannya apakah batas atasnya akan 5,7% atau bisa diturunkan. Tentu itu sesuatu yang perlu untuk kita lihat konsitensinya,” katanya. (*)
Editor: Galih Pratama