Komisi XI DPR Dorong OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Aset Kripto

Komisi XI DPR Dorong OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Aset Kripto

Poin Penting

  • Komisi XI DPR RI mendorong OJK mempercepat pengaturan IAKD dan aset kripto yang transparan, terstandar, serta berorientasi pada perlindungan konsumen dan integritas pasar.
  • OJK diminta memperkuat pengawasan end-to-end berbasis teknologi dan AI, mempercepat penanganan fraud, serta memblokir aktivitas exchanger ilegal melalui Satgas PASTI.
  • Komisi XI menekankan pengawasan promosi kripto oleh influencer tak tersertifikasi dan mendorong perluasan edukasi serta literasi IAKD.

Jakarta – Komisi XI DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) guna menciptakan ekosistem yang sehat, efisien, dan berkelanjutan. 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan, penguatan regulasi dan pengawasan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang bertanggung jawab.

“Komisi XI mendorong OJK agar pengaturan IAKD dilakukan secara cepat, transparan, dan terstandar, namun tetap berorientasi pada perlindungan konsumen serta integritas pasar. Regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan inovasi dan mitigasi risiko,” jelas Fauzi, dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, dinukil laman DPR, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca juga: OJK Buka Suara soal Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Timothy Ronald

Dalam rapat, Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut mengungkapkan Komisi XI menyepakati sejumlah langkah strategis yang akan dilaksanakan OJK, antara lain membangun proses perizinan yang kompetitif dengan platform global, mendorong inovasi yang prudent dan inklusif, serta memperkuat pengawasan end-to-end berbasis teknologi dan artificial intelligence.

Ia menilai, pengawasan yang kuat dan responsif sangat dibutuhkan, terutama untuk menekan praktik ilegal dan potensi penipuan di sektor aset kripto. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penanganan kasus fraud guna menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

“Mendorong inovasi yang prudent, inklusif, dan sejalan dengan agenda transformasi digital nasional; dan memperkuat pengawasan secara end-to-end berbasis teknologi dan intelligence, dan meningkatkan kecepatan respon terhadap pelanggaran sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik, serta mempercepat penyelesaian kasus fraud di IAKD secara cepat dan tepat dengan melibatkan Satgas PASTI untuk memblokir aktivitas exchanger dan pihak lain yang tanpa izin OJK,” tandasnya.

Baca juga: Penipuan Online Kian Mengkhawatirkan, OJK Ungkap Guru Besar Jadi Korban

Selain itu, Komisi XI DPR RI juga mendorong OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto di media sosial, khususnya yang dilakukan oleh influencer yang belum tersertifikasi. Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif dan mitigasi risiko terhadap modus penipuan berkedok investasi.

Tak hanya aspek pengawasan, Komisi XI DPR RI menekankan perlunya perluasan program edukasi dan literasi IAKD kepada masyarakat. OJK didorong mengembangkan strategi komunikasi yang efektif dan inovatif agar pemahaman publik terhadap risiko dan peluang aset keuangan digital semakin meningkat.

“Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto di media sosial yang dilakukan oleh influencer yang belum tersertifikasi sebagai upaya preventif, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen terhadap modus penipuan atas nama investasi. Otoritas Jasa Keuangan memperluas program edukasi dan literasi IAKD melalui strategi komunikasi yang efektif dan inovatif,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut rapat, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan serta tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama tujuh hari kerja. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62