Jakarta – Komisi XI DPR RI memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperbaiki atas tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk kebijakan resolusi bank, yang telah berjalan sepanjang tahun ini.
“LPS dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank harus memperhatikan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip good corporate governance, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie dalam rapat kerja bersama Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dinukil dpr.go.id, Rabu, 20 November 2024.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional. Pihaknya juga meminta agar LPS meningkatkan pengelolaan investasi aset dengan memperhatikan likuiditas dan mitigasi risiko, serta memperbaiki kualitas layanan, termasuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
“LPS diminta untuk mengkaji secara mendalam peluang meningkatkan nilai simpanan yang dijamin bagi setiap nasabah di satu bank menjadi di atas Rp2 miliar. Hasil kajian ini diharapkan dapat disampaikan kepada Komisi XI DPR RI pada triwulan I tahun 2025,” lanjut Dolfie, politisi Fraksi PDI-Perjuangan.
Baca juga : Rilis Laporan LPSI Triwulan II 2024, OJK Ingatkan 2 Risiko Ini ke Perbankan
Selain itu, LPS juga diminta memperjelas road map terkait penjaminan polis asuransi, yang mencakup: Kriteria calon peserta program penjamin polis, skema penjaminan polis, jenis polis asuransi dan batas maksimum nilai yang dijamin.
“Rincianroad maptersebut harus disampaikan kepada Komisi XI DPR RI pada triwulan I tahun 2025,” tegasnya.
Komisi XI juga meminta LPS untuk memantau kepatuhan bank digital dalam menyampaikan informasi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) kepada nasabah.
Baca juga : LPS Pastikan Stabilitas Industri Perbankan dan Asuransi Terjaga
Selain itu, LPS diharapkan menyempurnakan Laporan Kelembagaan sesuai amanat Pasal 88 dan Pasal 7 angka 58 UU P2SK.
Laporan tersebut mencakup pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang LPS, kinerja program dan indikator kinerja utama, capaian kinerja dewan komisioner dan anggotanya dan pelaksanaan anggaran tahunan.
“Penyempurnaan laporan ini harus sudah diterapkan dalam laporan tahunan 2024,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra