Komisi IV DPR Beri Menhut Tenggat 1 Bulan Ungkap Pelaku Illegal Logging

Komisi IV DPR Beri Menhut Tenggat 1 Bulan Ungkap Pelaku Illegal Logging

Poin Penting

  • Komisi IV DPR memberi tenggat 1 bulan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengungkap dan menindak pelaku pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Aceh serta Sumatra.
  • Paparan Menteri Kehutanan dinilai belum memuaskan, karena data kerusakan di lapangan belum tervalidasi dan asal-usul kayu yang terbawa banjir masih belum jelas.
  • Menhut didesak bertindak tegas dan transparan, termasuk membuka identitas 12 objek hukum yang sedang diproses sebelum masa sidang DPR 2026 dimulai.

Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk membongkar pelaku pembalakan liar (illegal logging). Dugaan pelanggaran tersebut disebut berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatra. 

“Hasil Raker nomor tiga di sebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Tambang ilegal. Artinya segera itu ya secepatnya, mungkin maksimal satu bulan ya. Itu pendapat saya” papar Riyono dikutip laman DPR, Rabu, 10 Desember 2025.

Ia menuturkan, hasil pemaparan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV beberapa waktu lalu belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat.

“Raker memberikan gambaran, paparan Menhut belum sepenuhnya memuaskan wakil rakyat. Angka dan data lapangan perlu divalidasi, faktanya kerusakan bencana ini sangat besar. Saat ini proses evakuasi terus dilakukan, tapi tugas Kemenhut harus juga cepat,” tambah politisi PKS itu.

Baca juga: Banjir Sumatra, Dony Oskaria Minta BUMN Turun Tangan dan Kapolda Usut Pembalakan Liar

Riyono juga merespons beredarnya video viral log kayu yang terbawa arus banjir. Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil illegal logging oleh pemegang izin usaha yang justru melakukan penebangan dan membuka tambang secara ilegal.

Asal-Usul Kayu Terbawa Banjir Dipertanyakan

“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa jelaskan, siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa oleh arus banjir ini? Apakah dari aktivitas ilegal atau legal? Mungkin jumlahnya bisa ratusan kubik? Semua belum jelas sampai saat ini?!” tambahnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Kehutanan terkait adanya 12 objek hukum yang tengah diproses.

“Menhut Raja Juli menyebutkan ada 12 obyek hukum yang sedang dalam proses, siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan kepada publik,” imbuhnya.

Baca juga: BTN dan HKBP Inisiasi Salurkan Bantuan Bencana Banjir Bandang ke Sumatera Bagian Utara

Diminta Tuntas Sebelum Masa Sidang DPR 2026

Karena itu, ia pria yang kerap disapa ‘Riyono Caping’ itu mendesak Menhut untuk bertindak tegas dan cepat, dengan target penyelesaian dalam waktu 30 hari, bertepatan dengan dimulainya kembali masa sidang DPR tahun 2026.

“Jangan sampai dalam Raker 2026 belum ketemu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan sehingga bencana besar ini,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62