Poin Penting
- Seluruh fraksi secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 setelah melewati fit and proper test.
- Penilaian mencakup kompetensi, integritas, rekam jejak, visi, komitmen etik, dan pandangan reformasi peradilan.
- Tujuh nama tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan final.
Jakarta – Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui tujuh calon Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Persetujuan ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar sejak beberapa hari sebelumnya.
Setiap fraksi menyampaikan pandangan mini, dan seluruhnya memberikan persetujuan terhadap tujuh calon yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai anggota KY.
Baca juga: DPR Harap 7 Calon Anggota KY Mampu Jawab Kegelisahan Publik
Tujuh Nama Calon Anggota KY Terpilih
Berikut tujuh nama yang disahkan oleh Komisi III DPR RI:
- F. Willem Saija – Unsur Mantan Hakim
- Setyawan Hartono – Unsur Mantan Hakim
- Anita Kadir – Unsur Praktisi Hukum
- Desmihardi – Unsur Praktisi Hukum
- Andi Muhammad Asrun – Unsur Akademisi Hukum
- Abdul Chair Ramadhan – Unsur Akademisi Hukum
- Abhan – Unsur Tokoh Masyarakat
Seluruh kandidat mendapatkan persetujuan penuh dari delapan fraksi DPR berdasarkan pandangan mini fraksi yang dibacakan dalam rapat.
Baca juga: BRI Dorong Penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Akselerator Ekonomi Rakyat
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati Sari Yuliati menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan puncak dari proses penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon.
“Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna,” ujarnya dikutip laman DPR, Kamis, 20 November 2025.
Ia menegaskan, bahwa seluruh proses dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk pengujian mendalam terkait visi, komitmen penegakan etik, dan pandangan calon mengenai reformasi peradilan.
Menurutnya, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.
“Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” lanjut Legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Dengan ditetapkannya tujuh nama tersebut, Komisi III akan menyampaikan keputusan ini kepada pimpinan DPR RI untuk dijadwalkan dalam Rapat Paripurna terdekat sebagai proses pengesahan final. (*)
Editor: Yulian Saputra










