Poin Penting
- Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya kekerasan oleh debt collector terhadap nasabah.
- Abdullah menegaskan perusahaan jasa keuangan tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector yang bekerja dalam lingkup penagihan.
- DPR meminta OJK memperketat SOP penagihan serta mendorong YLKI dan BPKN mendampingi korban secara hukum.
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti berulangnya praktik kekerasan oleh debt collector atau mata elang (matel) terhadap nasabah.
Kasus teranyar menimpa Bastian Sori, seorang advokat yang menjadi korban penusukan oleh debt collector di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Banten.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menilai peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang oleh pihak ketiga.
Baca juga: APPI Beberkan Dampak Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only
Ia menyebut, ini merupakan kali ketiga dirinya mengkritik praktik serupa, namun belum ada perubahan signifikan, khususnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.
“Untuk menyikapi tindak kekerasan oleh debt collector yang terus berulang dan merugikan nasabah, baik secara materiil maupun immateriil, saya mendorong agar ditempuh mekanisme class action sebagai instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban yang lebih luas,” ujar Abduh, dinukil laman DPR, Rabu, 25 Februari 2026.
Dasar Hukum Class Action
Abduh menjelaskan, gugatan class action memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI.
Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Bayangkan! Industri Leasing & Perbankan Tanpa Debt Collector, Babak Belur “Ditabrak” Kredit Macet Lalu Krisis
Menurutnya, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tidak bisa lepas tangan atas tindakan debt collector yang mereka pekerjakan
“Artinya PUJK yang mempekerjakan debt collector tidak dapat serta-merta melepaskan tanggung jawab dengan alasan tindakan kekerasan dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hukum perdata dikenal prinsip tanggung jawab pemberi kerja atas perbuatan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya,” jelasnya.
Minta YLKI dan BPKN Dampingi Korban
Abduh juga mendorong lembaga perlindungan konsumen seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk memberikan pendampingan hukum kepada korban
“Pendampingan yang terstruktur akan membuat langkah class action lebih efektif dan efisien, serta memperkuat posisi korban di hadapan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta OJK segera mengevaluasi dan memperketat standar operasional prosedur (SOP) penagihan utang oleh pihak ketiga.
Menurut dia, setiap petugas penagihan seharusnya wajib menggunakan identitas resmi, mengenakan atribut perusahaan, serta mendokumentasikan proses penagihan melalui rekaman video guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik kekerasan berkedok penagihan. Perlindungan terhadap nasabah, penghormatan terhadap profesi advokat, serta kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seimbang,” tandasnya.
Baca juga: Debt Collector Punya Peran Krusial Jaga Stabilitas Industri Keuangan
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, Maman Firmansyah menegaskan bahwa keberadaan debt collector memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan dan stabilitas industri perusahaan pembiayaan nasional. Tanpa mekanisme penagihan yang efektif, kinerja industri dinilai tidak akan sekuat seperti saat ini.
“Tanpa kehadiran rekan-rekan penagihan (debt collector), maka kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena, angkanya cukup signifikan untuk gagal bayar,” ujarnya dalam acara InfobankTalksNews bertajuk “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector dan Bisnis Gelap STNK Only” yang digelar Infobank Digital, secara daring, Kamis, 5 Februari 2026.
Namun, ia menegaskan praktik penagihan tanpa surat kuasa, menggunakan kekerasan, atau melanggar hukum pidana tidak dapat dibenarkan dan tidak mewakili industri pembiayaan. (*)
Editor: Yulian Saputra










