Poin Penting
- SANF menerima pengunduran diri Handri Susanto sebagai Direktur dan Arietta Adrianti sebagai Komisaris pada 18 Agustus 2026
- SANF memastikan pengunduran diri dua petinggi tersebut tidak berdampak terhadap operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan
- SANF akan menjalankan prosedur sesuai aturan, termasuk keterbukaan informasi dan RUPS untuk menetapkan perubahan struktur pengurus.
Jakarta — PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF), perusahaan pembiayaan yang merupakan anak usaha Astra Financial, melaporkan adanya perubahan pada jajaran dewan komisaris dan direksi perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip 18 Agustus 2026, manajemen SANF secara resmi telah menerima surat pengunduran diri Handri Susanto dari jabatan Direktur dan Arietta Adrianti dari posisi Komisaris.
“Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Agustus 2026, perseroan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Handri Susanto dari jabatannya selaku Direktur Perseroan dan Ibu Arietta Adrianti dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan,” tulis SANF.
Baca juga: Asuransi Astra Gelar GASPOL, Pelanggan Garda Oto Berkesempatan Dapat Mobil Hybrid
Dalam keterbukaan informasi bernomor 476/LSANF/BOD/VIII/2026 yang ditandatangani oleh Presiden Direktur SANF, Wempy Kunto Wiambodo ini tak dijelaskan dengan rinci di balik pengunduran diri keduanya.
Namun, manajemen SANF memastikan bahwa pengunduran diri kedua petinggi tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kelangsungan usaha maupun operasional perusahaan.
“Tidak ada dampak kejadian dari informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tegas Wempy dalam surat keterbukaan informasi kepada OJK, Selasa (18/8/2026).
Penyampaian fakta material ini dilakukan perseroan guna memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Pasal 52 POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Baca juga: Laba Astra Otoparts (AUTO) Melonjak 22,6 Persen Jadi Rp1,2 Triliun
Sebagai tindak lanjut, SANF akan menjalankan prosedur dan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menetapkan perubahan struktur pengurus. (*)


