“Untuk situs, pemerintah bisa langsung melakukan pemblokiran. Namun untuk media sosial, kerja sama dengan penyedia layanannya harus dilakukan terlebih dahulu. Khusus ujaran kebencian yang tersebar di media sosial, tentu saja konten yang ada di dalamnya menjadi prioritas. Siapapun pihak yang menyebarkan itu lebih dulu maka dialah yang akan diincar paling awal,” tegas Maryam.
Maryam menegaskan berkaitan dengan situs yang berindikasi menyebarkan ujaran kebencian dan hoax akan secepatnya diblokir. Sedangkan pada medium media sosial akun-akun yang tak bertanggung jawab tersebut akan ditutup.
“Tentu semua akan kita tindak ke depannya, dan jika ada akun media sosial yang sudah masuk ranah hukum maka urusannya akan dipegang langsung oleh penegak hukum,” tutup Maryam. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More
Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More
Poin Penting IHSG anjlok 6,94 persen sepanjang pekan 26–30 Januari 2026 ke level 8.329,60, seiring… Read More
Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More
Poin Penting Sepanjang 2025, penjualan listrik mencapai 317,69 TWh, naik 3,75 persen yoy, seiring meningkatnya… Read More
Poin Penting IKN diharapkan tak hanya jadi pusat kebudayaan, tetapi juga pusat ekonomi kreatif nasional… Read More