“Untuk situs, pemerintah bisa langsung melakukan pemblokiran. Namun untuk media sosial, kerja sama dengan penyedia layanannya harus dilakukan terlebih dahulu. Khusus ujaran kebencian yang tersebar di media sosial, tentu saja konten yang ada di dalamnya menjadi prioritas. Siapapun pihak yang menyebarkan itu lebih dulu maka dialah yang akan diincar paling awal,” tegas Maryam.
Maryam menegaskan berkaitan dengan situs yang berindikasi menyebarkan ujaran kebencian dan hoax akan secepatnya diblokir. Sedangkan pada medium media sosial akun-akun yang tak bertanggung jawab tersebut akan ditutup.
“Tentu semua akan kita tindak ke depannya, dan jika ada akun media sosial yang sudah masuk ranah hukum maka urusannya akan dipegang langsung oleh penegak hukum,” tutup Maryam. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta – Direktur Utama (Dirut) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Hery Gunardi resmi terpilih sebagai Ketua Umum… Read More
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa akan terdapat perusahaan Indonesia yang akan berinvestasi… Read More
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga), pada… Read More
Jakarta – Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan hasil seleksi… Read More
Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mencokok mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41)… Read More
Oleh Rahmat Mulyana, Associate INDEF dengan spesialisasi risk management di perbankan KETIKA Donald Trump mengumumkan… Read More