“Untuk situs, pemerintah bisa langsung melakukan pemblokiran. Namun untuk media sosial, kerja sama dengan penyedia layanannya harus dilakukan terlebih dahulu. Khusus ujaran kebencian yang tersebar di media sosial, tentu saja konten yang ada di dalamnya menjadi prioritas. Siapapun pihak yang menyebarkan itu lebih dulu maka dialah yang akan diincar paling awal,” tegas Maryam.
Maryam menegaskan berkaitan dengan situs yang berindikasi menyebarkan ujaran kebencian dan hoax akan secepatnya diblokir. Sedangkan pada medium media sosial akun-akun yang tak bertanggung jawab tersebut akan ditutup.
“Tentu semua akan kita tindak ke depannya, dan jika ada akun media sosial yang sudah masuk ranah hukum maka urusannya akan dipegang langsung oleh penegak hukum,” tutup Maryam. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting IHSG ditutup turun 0,61 persen ke level 7.048,22. Mayoritas sektor dan seluruh indeks… Read More
Poin Penting BGN menghentikan sementara 1.256 SPPG di Indonesia Timur mulai 1 April 2026. Penghentian… Read More
Poin Penting Panin Dai-ichi Life meluncurkan Panin Syariah Proteksi Amanah, asuransi jiwa syariah dengan kontribusi… Read More
Poin Penting Sebanyak 93 persen anggaran BGN Rp268 triliun dialokasikan langsung untuk Program MBG. Porsi… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia memilih bersikap realistis di tengah sinyal OJK terkait peluang kenaikan bank… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia menerapkan strategi “dua kaki” dengan membagi pembiayaan otomotif ke dua entitas,… Read More