Jakarta– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku sedang menggodok aturan mengenai perlindungan data pribadi nasabah untuk konsumen dari fintech.
Direktur Pengendalian Informasi Aplikasi Kominfo Riki Arif Gunawan mengatakan aturan tersebut nantinya akan tertuang dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU-PDP). Dirinya menyebut hingga saat ini pemerintah masih terus membahas rancangan tersebut.
“Melalui RUU itu nantinya akan ada aturannya, saat ini kita sedang bahas organisasinya, ada jumlah denda juga,” kata Riki di Satrio Tower Jakarta, Jumat 5 Juli 2019.
Riki bahkan menyebut, bila diperlukan nantinya Pemerintah akan membentuk lembaga independent baru guna menangani pengaduan serta mengatasi pelanggaran dari RUU perlindungan data tersebut.
“(Pelanggaran) itu perlu diperiksa oleh sebuah pihak, lembaga, atau otoritas, apa betul pemroses data itu sudah mengambil data secukupnya, tidak berlebihan. Sedang dibicarakan di dalam pembahasan nanti. Salah satu yang dirasa diperlukan,” kata Riki.
Di Indonesia sendiri saat ini segala permasalahan dan pengaduan Fintech masih diatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara di negara lain seperti Uni Eropa, aturan tersebut sudah dibuat melalui General Data Protection Regulation (GDPR).
Di Eropa sendiri, Riki menyebut, denda yang dikenakan bila terjadi pelanggaran fintech yang membuka data nasabah secara ilegal dapat mencapai 4% dari pendapatan atau 40 juta euro. (*)