Oleh sebab itu, kata dia, potensi wakaf di Indonesia harus bisa dimaksimalkan, mengingat jumlah total tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 4,2 miliar meter persegi yang tersebar di sekitar 428.535 lokasi berbeda. Akan tetapi banyak pihak yang belum memanfaatkannya secara maksimal.
Baca juga: Zakat dan Wakaf Perdalam Pasar Keuangan Syariah
Misalnya, ada tanah wakaf yang hanya dimanfaatkan untuk membuat sebuah klinik kecil, padahal tanahnya luas. Seandainya bisa dipergunakan untuk membangun rumah sakit besar, tentu manfaatnya akan lebih optimal bagi masyarakat. Atau, jika tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun hotel syariah, kemudian keuntungannya dipergunakan untuk menyantuni kaum dhuafa dan anak yatim, tentu sifat tanah wakaf tersebut bisa lebih produktif dan maksimal.
“Untuk mengubah paradigma tanah yang warisan menjadi komersil itu butuh perubahan, keberanian perubahan, lalu akses bagaimana merubah tanah produktif. Wakaf menjadi bagian yang akan dikembangkan di KNKS. Jadi tata kelola dibenahi dulu, lalu strukturnya bisa dikembangkan atau tidak,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Menkeu Purbaya menilai OTT pegawai pajak dan bea cukai sebagai terapi kejut agar… Read More
Poin Penting Baru beroperasi sejak Desember 2025, BSN langsung memposisikan diri sebagai “Banknya Para Developer”… Read More
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Jakarta, terpisah… Read More
Poin Penting OJK menegaskan KUB BPD sebagai strategi utama untuk memperkuat peran BPD dalam pembiayaan… Read More
Oleh Awaldi, Pemerhati SDM Bank dan Consulting Director Mercer Indonesia SEJAK akhir tahun kemarin, Otoritas… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak hingga 31 Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen yoy,… Read More