Oleh sebab itu, kata dia, potensi wakaf di Indonesia harus bisa dimaksimalkan, mengingat jumlah total tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 4,2 miliar meter persegi yang tersebar di sekitar 428.535 lokasi berbeda. Akan tetapi banyak pihak yang belum memanfaatkannya secara maksimal.
Baca juga: Zakat dan Wakaf Perdalam Pasar Keuangan Syariah
Misalnya, ada tanah wakaf yang hanya dimanfaatkan untuk membuat sebuah klinik kecil, padahal tanahnya luas. Seandainya bisa dipergunakan untuk membangun rumah sakit besar, tentu manfaatnya akan lebih optimal bagi masyarakat. Atau, jika tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun hotel syariah, kemudian keuntungannya dipergunakan untuk menyantuni kaum dhuafa dan anak yatim, tentu sifat tanah wakaf tersebut bisa lebih produktif dan maksimal.
“Untuk mengubah paradigma tanah yang warisan menjadi komersil itu butuh perubahan, keberanian perubahan, lalu akses bagaimana merubah tanah produktif. Wakaf menjadi bagian yang akan dikembangkan di KNKS. Jadi tata kelola dibenahi dulu, lalu strukturnya bisa dikembangkan atau tidak,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More
Suasana saat penyerahan sertifikat Predikat Platinum Green Building dari Green Building Council Indonesia (GBCI) Jakarta.… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More