Oleh sebab itu, kata dia, potensi wakaf di Indonesia harus bisa dimaksimalkan, mengingat jumlah total tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 4,2 miliar meter persegi yang tersebar di sekitar 428.535 lokasi berbeda. Akan tetapi banyak pihak yang belum memanfaatkannya secara maksimal.
Baca juga: Zakat dan Wakaf Perdalam Pasar Keuangan Syariah
Misalnya, ada tanah wakaf yang hanya dimanfaatkan untuk membuat sebuah klinik kecil, padahal tanahnya luas. Seandainya bisa dipergunakan untuk membangun rumah sakit besar, tentu manfaatnya akan lebih optimal bagi masyarakat. Atau, jika tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun hotel syariah, kemudian keuntungannya dipergunakan untuk menyantuni kaum dhuafa dan anak yatim, tentu sifat tanah wakaf tersebut bisa lebih produktif dan maksimal.
“Untuk mengubah paradigma tanah yang warisan menjadi komersil itu butuh perubahan, keberanian perubahan, lalu akses bagaimana merubah tanah produktif. Wakaf menjadi bagian yang akan dikembangkan di KNKS. Jadi tata kelola dibenahi dulu, lalu strukturnya bisa dikembangkan atau tidak,” ucapnya. (*)
Editor: Paulus Yoga