Jakarta – Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo memandang positif program kewajiban spin off unit usaha syariah (UUS) bank konvensional menjadi badan usaha syariah pada 2023.
Ventje menilai, melalui spin off, perbankan syariah dapat lebih memacu bisnis model bank syariah ditengah persaingan nasional maupun global.
“Dari sisi bisnis spin off bisa mendorong bank syariah melaju lebih cepat karena memiliki struktur menejemen lebih independen dan memiliki cakupan bisnis yang lebih luas,” kata Ventje dalam Webinar KNEKS bersama Infobank dengan tema ‘UUS Perbankan: Menuju Tenggat Waktu Spin-Off 2023’ di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020.
Tak hanya itu, jelas dia, dengan spin off, masyarakat juga akan semakin yakin terhadap kinerja perbankan syariah. Sebab Ventje menyebut ada unsur idiologi masyarakat Indonesia yang berharap perbankan bisa menerapkan sistem syariah secara utuh dan tidak mengekor ke induknya yang konvensional.
“Dari segi idiologi pertimbangan yang jadi dominan berdasarkan survei BI itu menggambarkan bahwa masyarakat ragu kesyariah-an suatu bank karena masih jadi unit bank konvensional,” tambahnya.
Sebagai informasi saja, ketentuan spin off UUS dari bank umum konvensional induknya wajib dilakukan paling lambat 15 tahun setelah berlakunya Undang-Undang No.21/2008 tentang Perbankan Syariah atau pada 2023. (*)
Editor: Rezkiana Np